Kesaksian Polisi yang Tidak Dibenarkan

Putusan Mahkamah Agung dalam kasus narkotika ini sangat menarik karena MA membatalkan putusan Judex Factie yang telah menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun. Alasan Mahkamah Agung membatalkan putusan judex factie tersebut oleh karena saksi-saksi yang memberatkan terdakwa ternyata dari pihak kepolisian itu sendiri. Mahkamah Agung memandang bahwa dalam kasus ini sangat mungkin kesaksian dari pihak kepolisian tersebut direkayasa, bahkan dalam pertimbangannya secara berani Mahkamah Agung menyatakan bahwa cara-cara penyelidikan dan penyidikan seperti yang terjadi dalam kasus ini sarat dengan rekayasa dan pemerasan.

Putusan MA No. 1531 K/Pid.Sus/2010 (Ket San alias Chong Ket)

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

Alasan keberatan Terdakwa angka 1 dapat dibenarkanbahwa saksi PRANOTO dan SUGIANTO yang berasal dari pihak kepolisian, keterangannya tidak dapat diterima dan kebenarannya sangat diragukan dengan alasan-alasan :

  • Bahwa pihak kepolisian dalam pemeriksaan perkara a quo mempunyai kepentingan terhadap perkara agar perkara yang ditanganinya berhasil di pengadilan, sehingga keterangannya pasti memberatkan atau menyudutkan bahwa bisa merekayasa keterangan. Padahal yang dibutuhkan sebagai saksi adalah orang yang benar-benar diberikan secara bebas, netral, objektif dan jujur (vide Penjelasan Pasal 185 ayat (6 ) KUHAP) ;
  • Continue reading

Pengenyampingan Hasil Lab yang Tidak Dibenarkan

Putusan MA No. 908 K/Pid/2010

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat, bahwa alasan-alasan kasasi Jaksa Penuntut Umum dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut :

  • Bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum pembuktian serta keliru menafsirkan pasal 263 ayat (2) KUHPidana, sehingga membebaskan Terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum ;
  • Bahwa kesalahan dalam pertimbangan putusan a quo yaitu Judex Facti telah mengesampingkan hasil laboratoris Kriminalistik barang bukti dokumen No. Lab. 120/DTF/2008 tanggal 17 Mei 2008 Judex Facti tidak mempunyai cukup alasan objektif dan ilmiah untuk mengesampingkan hasil Lab. Kriminalistik, sebab Judex Facti sama sekali tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk melakukan penelitian dan pendalaman soal perbedaan tanda tangan Terdakwa yang hanya berdasar pada tanda tangan pembanding (KT) yang tertera pada surat ketetapan pajak ;
  • Bahwa pengetahuan Judex Facti tidak didasari pada metode ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan, sehingga hasilnya lebih cenderung bersifat subjektif dan spekulatif ; Continue reading

Putusan tentang Narkotika

Putusan MA No. 899 K/Pid.Sus/2010 (Rudini Hidayat)

Bahwa alasan Terdakwa dalam memori kasasinya bahwa dia tidak mengetahui kalau rokok lintingan itu terbua t dari daun ganja, keterangan Terdakwa tersebut tidak dapat diterima dengan alasan :

  1. Tidak biasanya satu batang rokok (lintingan daun ganja) dihisap bersama-sama secara bergantian ;
  2. Rokok yang di tawarkan M. Asrori dibuat dalam bentuk, tidak punya merek (pembungkus), kemasan sangat berbeda dengan yang biasanya dij ual di pasaran ;
  3. M. Asrori menawarkan rokok ganja ini kepada teman- temannya yang berada di teras rumah Asep yaitu Eful, Rudini dan Terdakwa ;
  4. Hasil visum Lab. No. 0905-0717 terbukti Mariyuana hasil positif ;

Atas dasar alasan tersebut menunjukkan bahwa Terdakwa telah mengetahui , menduga, atau patut menduga atau menginsafi kalau rokok yang ditawarkan oleh Asrori untuk dihisap bersama-sama secara bergantian adalah terbuat dari lintingan daun ganja ;

Apabi la perbuatan Terdakwa menghisap rokok dari lintingan daun ganja dihubungkan dengan hasil visum menunjukkan bahwa Terdakwa dan kawan-kawan selain menghisap rokok ganja juga pengguna/pemakai Mariyuana. Kesimpulannya terdakwa dan kawan- kawan pemakai narkotika ;

Majelis Hakim Agung:

  1. Imron Anwari (Ketua)
  2. Surya Jaya
  3. Achmad Yamanie

Supletoir Eed (Sumpah Tambahan) Semata Tidak Dapat menjadi Alat Bukti Palsu tidaknya Suatu Akta

Putusan MA No. 2034 K/Pdt/2010 (Ny. Harni Kuntjoro vs Bank Exim (Bank Mandiri))

Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan kasasi tersebut diatas, dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut ;

  • Bahwa suatu akta hanya dapat dinyatakan palsu apabila telah mela lui putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat di tentukan berdasarkan sumpah pelengkap (supletoir) ;
  • Bahwa dalil utama Penggugat dalam gugatan adalah akta jual beli tanah obyek sengketa No. 71/ Ill/Matraman/1992 tanggal 23 Maret 1992 adalah alsu ;
  • Bahwa walaupun Penggugat telah mengajukan bukti P.III tentang Berita Acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik No lab . 472/DTF/1999 tanggal 20 Maret 1999, namun ternyata tidak ada putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa tandatangan Penggugat di dalam akta adalah palsu ;
  • Bahwa adalah keliru pertimbangan hukum Judex Fact I untuk membuktikan akta jual beli tersebut palsu , dengan membebankan sumpah tambahan (Supletoire eed) kepada Penggugat ; Continue reading

Menggunakan Bungee Strap Dahon untuk Backpack

Pertama kali beli rack belakang dahon agak bingung bagaimana menggunakan Bungee Strapnya, khususnya untuk mengikat backpack, soalnya agak keras, beda dengan bungee strap biasa yang bisa dibeli di tokok-toko. Bolak balik googling ga nemu caranya. Begitu kemarin di coba-coba lagi akhirnya baru dapat caranya.Cukup mudah ternyata.

Bungee Strap paketan rack Dahon memiliki 3 strap, serta pengaitnya khusus dibuat untuk rack Dahon tersebut, tidak bisa untuk yang lain. Kalau kita tarik ketiga strap tersebut akan terasa berat, tapi jika ditarik satu persatu maka akan terasa lebih ringan.

Untuk memasang back pack di rack cara yang saya lakukan yaitu pertama menarik strap paling depan ke arah depan, kemudian menarik strap paling belakang ke arah belakang, biarkan mengendur di atas fender (spakboard). Strap tengah saya biarkan tetap pada tempatnya alias tidak saya gunakan.Setelah itu backpak saya letakan di Continue reading

21 Mei 1998

Kaki saya terasa seperti ada yang menendang-nendang. Ternyata benar. Iwank senior angkatan FHUI 93 membangunkan saya di ruang senat dengan menendang-nendang kaki saya. Entah sudah jam berapa pagi itu. Saya tak sendirian di ruang senat FHUI, ada beberapa teman yang juga tidur di ruang itu. Kami menginap di kampus setelah malam sebelumnya pulang dari gedung MPR/DPR.

“Udah punya presiden baru loe.” Kalimat yang masih terngiang-ngiang hingga hari ini yang keluar dari mulut Iwank. Dan itu adalah kalimat yang pertama kali terucap dari mulutnya setelah melihat saya terbangun. Atau setidaknya itu kalimat pertama yang saya dengar. Tak ada perasaan gembira, hanya hampa. Entah. Saya langsung menuju ruang Mahalum, tak jauh dari ruang Senat, untuk melihat apa yang terjadi di TV. Soeharto benar-benar mundur, atau lengser ke perabon dalam bahasanya. Hanya sekilas saya melihat tontonan tersebut, selanjutnya kembali hampa.

Sebagian besar teman-teman yang juga selama itu aktif dalam aksi-aksi juga terlihat bingung. Tak ada teriakan-teriakan kegembiraan. Entah. Semua terjadi begitu cepat, Continue reading

6 Bulan Ber-Bike2Work Ria

Ga terasa ternyata sudah 6 bulan ber-Bike2Work ria. Niatnya dulu hanya akan berB2W 2-3 kali seminggu, tapi begitu nyoba ga bisa berhenti. Ternyata.

Masih ingat dulu setelah beli sepeda seminggu pertama hanya test drive dengan anak pagi-pagi di sekitar rumah, berasa ngos-ngosan walaupun hanya 10-20 menit. Tapi begitu ‘nyemplung’ ternyata ga capek-capek amat, bahkan besoknya mau lagi. Akibatnya, motor nganggur, praktis sejak hari itu. Ya kecuali kalau ada acara di luar kantor pagi-pagi sebelum jam 10.

Apa enaknya bersepeda ke kantor? Banyak. Pertama badan tentu jadi lebih sehat, apalagi buat orang seperti saya yang hampir tidak pernah olah raga selama bertahun-tahun, dan perokok berat. Kalau orang-orang hari sabtu atau minggu olah raga, ya saya bisa tidur-tiduran, toh setiap hari sudah olah raga :).

Kedua, ga perlu takut lagi kena tilang, apalagi buat orang seperti saya yang tidak punya SIM C padahal 4 tahun bermotor ria. Tapi tata tertib berlalu lintas harus tetap diikuti, demi keselamatan sendiri dan orang lain. Ga ada lagi masa-masa “STNK KETINGGALAN!!”, yang ada “HANDUK KETINGGALAN!!!” hehehe.

Continue reading

Pembebanan Biaya Jasa Kepada Pihak yang Kalah Dalam Permainan Tidak Termasuk Judi

Putusan MA No. 890 K/Pid/2010 (Busra Suklain)

Bahwa fakta hukum menunjukkan permainan biliar di tempat usaha Terdakwa, aturan mainnya adalah bahwa setiap pemain yang kalah harus membayar uang meja sebagai jasa pengelola sebesar Rp2.000, – (dua ribu rupiah) melalui uang koin yang di tukarkan sebelum permainan dimulai. Cara pengelolaan uang jasa semacam ini sudah merupakan hal biasa dan menjadi kelaziman di tempat hiburan mana pun. Adanya peraturan yang kalah membayar koin tidak dapat dikualifikasi sebagai taruhan atau judi, sebab sudah menjadi kewajiban yang kalah untuk membayar jasa, bahwa yang menang juga sama sekali tidak mendapat untung apa pun dari hasil permainan ;

Bahwa membayar koin Rp2.000, – (dua ribu rupiah ) sebagai jasa /uang sewa meja yang dibebankan kepada pihak yang kalah tidak dapat dikatakan sebagai taruhan Continue reading