Putusan yang melampaui petitum

No Perkara : 1215 K/Pdt/2005 perkara PT Hindoli vs Dodi Sitompul


Bahwa keberatan-keberatan ini tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti sudah tepat dan benar tidak melampaui batas wewenang, oleh karena pada kalimat akhir dari gugatan disebutkan “Atau memberikan putusan yang seadil-adilnya” dari kalimat tersebut memungkinkan untuk memberikan Majelis Hakim melampaui petitum gugatan dan dapat memberikan putusan yang dipandang adil, walaupun tidak diminta di dalam petitum ;

Majelis Hakim Agung: 1) Iskandar kamil (Ketua); 2) Kaimuddin Salle (Anggota); 3) Moegihardjo (Anggota)

Surat Klaim Atas Hak dalam Suatu Sengketa Tidak Termasuk Penghinaan

Penghinaan

Putusan MA No. 1378 K/Pid/2005 (terdakwa Anderias Sonbai Als. Ande)

link : klik disini

Pertimbangan Mahkamah Agung

bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Factie telah salah dalam menerapkan hukum yang berlaku karena telah salah dalam pertimbangan hukumnya dengan tidak mempertimbangkan hal-hal yang relevan secara yuridis, antara lain :

bahwa isi surat yang dikirim kepada saksi Dr. S. J. M Koamesah merupakan klaim atas tanah yang menyangkut perkara perdata, karena Terdakwa merasa berhak atas tanah yang dikuasai saksi. ;

bahwa tembusan surat yang dikirim Terdakwa adalah ditujukan kepada pejabat resmi seperti Kapolres, Kajari dan Ketua Pengadilan Negeri yang berkualitas sebagai penegak hukum. Hal ini logis karena klaim Terdakwa menyangkut masalah hukum. Tembusan surat juga ditujukan kepada aparatur pemerintahan yang berkaitan dengan kepemilikan tanah seperti BPN, Camat dan Kelurahan.; Continue reading

Melawan Hukum Materil Dalam Fungsi Positif (2)

No. Perkara: 131 PK/Pid/2006 (terdakwa Drs. H. Dharmono K Lawi cs)

Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

  • bahwa alasan Pemohon Peninjauan kembali ad.A tersebut tidak dapat dibenarkan karena diputusnya perkara a quo dengan cepat tanpa mengurangi ketelitian, kehati-hatian dan kecermatan dalam proses pengambilan putusan, dan tidak ternyata bahwa putusan Judex Juris tersebut mengandung suatu kekeliruan yang nyata;
  • sedangkan alasan ad.B tersebut juga tidak dapat dibenarkan karena ajaran “sifat melawan hukum” dalam konteks pemberantasan korupsi selain telah lama berkembang adanya doktrin, praktek Jurisprudensi dan penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No.3 tahun 1999 jo Undang- Undang No. 20 tahun 2001. Continue reading

Sengketa Tanah Timbul – Adat Mataram

Putusan MA No. 3948 K/Pdt/1999 (H.M. Saleh Kandi vs Drs. H.A. Radjak Kandi)
Menimbang terhadap keberatan-keberatan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa keberatan-keberatan ini dapat dibenarkan, sebab tanah timbul atau tanah perlekatan/delta dalam hukum adat menjadi milik dari pemilik yang dilekati, bila terjadi karena alami, tapi dalam sengketa ini karena diupayakan oleh Tergugat maka tanah tumbuh atau tanah perlekatan/delta menjadi milik yang mengusahakan (Tergugat)

Majelis Hakim Agung: 1) Tjung Abdul Muthallib (Ketua); 2) Suwawi (Anggota); 3) Arbijoto (Angota)

Pertanggungjawaban Majikan Atas Pegawai

1. Putusan MA No. 2498 K/Pdt/2000

 

Menimbang, alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebaga berikt :

 

Bahwa berdasarkan Pasal 1367 KUH Perdata, majikan harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh pegawai-pegawainya, in casu Tergugat I sebagai pengemudi yang mengemudikan mobil truk No Pol. DA. 2087 AF milik Tergugat II yang menabrak isteri dan anak Penggugat hingga meninggal dunia, seharusnya Tergugat II dapat mencegah Tergugat I untuk tidak mengemudikan mobil truk tersebut jika memang Tergugat I tidak sedang bertugas, akan tetapi hal ini Tergugat II tidak mencegahnya ;

 

Majelis Hakim Agung : 1) Abdul Kadir Mapong (Ketua); 2) Artidjo Alkotsar (Anggota); 3) Soedarno (Anggota)

Pengertian Uang Paksa (Dwangsom)

No. Perkara : 1172 K/Pdt/2005 (HM Nurdin vs Yardi Ramli)

 

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

 

bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, judex facti tidak salah menerapkan hukum/melanggar hukum yang berlaku, apalagi keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan yang tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi. Namun tentang amar pembayaran uang denda sebesar Rp 100.000,- setiap hari bila Tergugat lalai menjalankan putusan tersebut harus ditiadakan, karena pada hakekatnya hukuman tersebut merupakan hukuman pembayaran uang paksa/dwangsom yang menurut Pasal 611 a ayat (1) kalimat terakhir B.Rv, lembaga uang paksa tidak dapat diterapkan dalam suatu putusan yang mengandung diktum penghukuman membayar sejumlah uang, karena penghukuman untuk membayar sejumlah uang itu selalu dapat diwujudkan (misalnya dengan upaya paksa/eksekusi) ;

 

Majelis Hakim Agung: 1) Iskandar Kamil (Ketua); 2) Bahaudin Qoudry (Anggota); 3) Djoko Sarwoko (Anggota)

 

Isi Surat Dakwaan

Putusan MA No. 361 K/Pid.Sus/2008 (terdakwa Hj. Nurwati)

 

Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena judex facti (Pengadilan Tinggi ) salah menerapkan hukum, in casu berdasarkan pasal 143 Ayat (1) huruf b KUHAP apabila dakwaan tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dan tidak menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu, baru dapat dinyatakan “ batal demi hukum “ ;

Bahwa Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana, tidak menjelaskan pengertian tentang surat dakwaan harus berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap, tetapi berdasarkan praktek pengadilan, hal tersebut di artikan sebagai berikut : Continue reading

Keadaan Memaksa

1. Putusan MA No. 979 K/Pid/2004

Terdakwa : Hendrobudiyanto (Mantan Direktur BI)

 

Walaupun tidak secara eksplisit disebutkan, tetapi dalam memberi gambaran tentang krisis likuiditas akibat “rush” sebagai kelanjutan krisis moneter, secara implisit mengandung makna ada situasi krisis keuangan dan perbankan yang bisa dianalisa Bank Indonesia. Keadaan krisis ini membenarkan Bank Indonesia mengambil langkah-langkah yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Continue reading

Nota Perdamaian Yang Ditolak

Dalam Putusan MA No. 15 K/Pid/2007

Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi pada pokoknya sebagai berikut :

1.       Bahwa Terdakwa sangat berat untuk menerima putusan Pengadilan Tinggi Pontianak tersebut, karena Pengadilan Tinggi tidak mempertimbangkan bahwa Terdakwa/Pemohon Kasasi sekarang sudah menikahi korban ;

  1. Bahwa antara Terdakwa dan korban serta keluarganya sudah ada kata kesepakatan yang tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 07 Juni 2005 ; Continue reading

Pemberian Ganti Kerugian dalam Perkara Pembunuhan

Dalam Putusan MA No. 107 PK/Pid/2006 (terdakwa  Adiguna Sutowo)

bahwa alasan ini dapat dibenarkan berdasarkan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :

  1. bahwa alasan tersebut, merupakan kekeliruan yang nyata yaitu dalam fakta yang ada sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 huruf c KUHAP, dimana adanya bentuk perdamaian antara terpidana dan keluarga korban kurang sempurna dipertimbangkan; Continue reading