Kesaksian Polisi yang Tidak Dibenarkan

Putusan Mahkamah Agung dalam kasus narkotika ini sangat menarik karena MA membatalkan putusan Judex Factie yang telah menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun. Alasan Mahkamah Agung membatalkan putusan judex factie tersebut oleh karena saksi-saksi yang memberatkan terdakwa ternyata dari pihak kepolisian itu sendiri. Mahkamah Agung memandang bahwa dalam kasus ini sangat mungkin kesaksian dari pihak kepolisian tersebut direkayasa, bahkan dalam pertimbangannya secara berani Mahkamah Agung menyatakan bahwa cara-cara penyelidikan dan penyidikan seperti yang terjadi dalam kasus ini sarat dengan rekayasa dan pemerasan.

Putusan MA No. 1531 K/Pid.Sus/2010 (Ket San alias Chong Ket)

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

Alasan keberatan Terdakwa angka 1 dapat dibenarkanbahwa saksi PRANOTO dan SUGIANTO yang berasal dari pihak kepolisian, keterangannya tidak dapat diterima dan kebenarannya sangat diragukan dengan alasan-alasan :

  • Bahwa pihak kepolisian dalam pemeriksaan perkara a quo mempunyai kepentingan terhadap perkara agar perkara yang ditanganinya berhasil di pengadilan, sehingga keterangannya pasti memberatkan atau menyudutkan bahwa bisa merekayasa keterangan. Padahal yang dibutuhkan sebagai saksi adalah orang yang benar-benar diberikan secara bebas, netral, objektif dan jujur (vide Penjelasan Pasal 185 ayat (6 ) KUHAP) ;
  • Continue reading

Pengenyampingan Hasil Lab yang Tidak Dibenarkan

Putusan MA No. 908 K/Pid/2010

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat, bahwa alasan-alasan kasasi Jaksa Penuntut Umum dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut :

  • Bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum pembuktian serta keliru menafsirkan pasal 263 ayat (2) KUHPidana, sehingga membebaskan Terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum ;
  • Bahwa kesalahan dalam pertimbangan putusan a quo yaitu Judex Facti telah mengesampingkan hasil laboratoris Kriminalistik barang bukti dokumen No. Lab. 120/DTF/2008 tanggal 17 Mei 2008 Judex Facti tidak mempunyai cukup alasan objektif dan ilmiah untuk mengesampingkan hasil Lab. Kriminalistik, sebab Judex Facti sama sekali tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk melakukan penelitian dan pendalaman soal perbedaan tanda tangan Terdakwa yang hanya berdasar pada tanda tangan pembanding (KT) yang tertera pada surat ketetapan pajak ;
  • Bahwa pengetahuan Judex Facti tidak didasari pada metode ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan, sehingga hasilnya lebih cenderung bersifat subjektif dan spekulatif ; Continue reading

Putusan tentang Narkotika

Putusan MA No. 899 K/Pid.Sus/2010 (Rudini Hidayat)

Bahwa alasan Terdakwa dalam memori kasasinya bahwa dia tidak mengetahui kalau rokok lintingan itu terbua t dari daun ganja, keterangan Terdakwa tersebut tidak dapat diterima dengan alasan :

  1. Tidak biasanya satu batang rokok (lintingan daun ganja) dihisap bersama-sama secara bergantian ;
  2. Rokok yang di tawarkan M. Asrori dibuat dalam bentuk, tidak punya merek (pembungkus), kemasan sangat berbeda dengan yang biasanya dij ual di pasaran ;
  3. M. Asrori menawarkan rokok ganja ini kepada teman- temannya yang berada di teras rumah Asep yaitu Eful, Rudini dan Terdakwa ;
  4. Hasil visum Lab. No. 0905-0717 terbukti Mariyuana hasil positif ;

Atas dasar alasan tersebut menunjukkan bahwa Terdakwa telah mengetahui , menduga, atau patut menduga atau menginsafi kalau rokok yang ditawarkan oleh Asrori untuk dihisap bersama-sama secara bergantian adalah terbuat dari lintingan daun ganja ;

Apabi la perbuatan Terdakwa menghisap rokok dari lintingan daun ganja dihubungkan dengan hasil visum menunjukkan bahwa Terdakwa dan kawan-kawan selain menghisap rokok ganja juga pengguna/pemakai Mariyuana. Kesimpulannya terdakwa dan kawan- kawan pemakai narkotika ;

Majelis Hakim Agung:

  1. Imron Anwari (Ketua)
  2. Surya Jaya
  3. Achmad Yamanie

Pembebanan Biaya Jasa Kepada Pihak yang Kalah Dalam Permainan Tidak Termasuk Judi

Putusan MA No. 890 K/Pid/2010 (Busra Suklain)

Bahwa fakta hukum menunjukkan permainan biliar di tempat usaha Terdakwa, aturan mainnya adalah bahwa setiap pemain yang kalah harus membayar uang meja sebagai jasa pengelola sebesar Rp2.000, – (dua ribu rupiah) melalui uang koin yang di tukarkan sebelum permainan dimulai. Cara pengelolaan uang jasa semacam ini sudah merupakan hal biasa dan menjadi kelaziman di tempat hiburan mana pun. Adanya peraturan yang kalah membayar koin tidak dapat dikualifikasi sebagai taruhan atau judi, sebab sudah menjadi kewajiban yang kalah untuk membayar jasa, bahwa yang menang juga sama sekali tidak mendapat untung apa pun dari hasil permainan ;

Bahwa membayar koin Rp2.000, – (dua ribu rupiah ) sebagai jasa /uang sewa meja yang dibebankan kepada pihak yang kalah tidak dapat dikatakan sebagai taruhan Continue reading

Menembak Bagian Dada Memenuhi Unsur Kesengajaan Untuk Menghilangkan Nyawa Orang Lain

Putusan MA No. 908 K/Pid/2006 (Otniel Layaba)

bahwa dengan ditembaknya saksi korban pada bagian badan yang membahayakan, yaitu paru-paru kiri dan kanan, maka perbuatan Terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai kesengajaan untuk menghilangkan nyawa orang lain (putusan Hoge Raad tanggal 23 Juli 1937), dengan demikian unsur tersebut telah terpenuhi ;

Majelis Hakim:

  1. Muhammad Taufik (Ketua)
  2. Atja Sondjaja
  3. I Made Tara

Alasan Pembenar – Menjalankan Perintah Undang-Undang (Pasal 50 KUHP)

Alasan Pembenar – Menjalankan Perintah Undang-Undang (Pasal 50 KUHP)

No. 23 PK/Pid/2001 (Drs. H. ZUIYEN RAIS. MS)

bahwa keberatan-keberatan ini dapat dibenarkan, karena terdapat keadaan baru, yaitu Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 16 September 1999 No.024 / 27289 / PUOD dan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat tanggal 29 Juni 2000 No.903-217-2000 tentang Pengesahan Peraturan Daerah No.3 tahun 1999 tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Padang Tahun Anggaran 1998 / 1999, yang merupakan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBD Tingkat II Padang Tahun Anggaran 1998 / 1999 dikenal sebagai Perda No.2 tahun 1998, yang apabila surat-surat tersebut sudah ada pada waktu sidang masih berlangsung, menimbulkan dugaan kuat akan menghasilkan putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum, berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :

Continue reading

Putusan Provisi yang melarang Tergugat Memasuki Pekarangan

No. Perkara : 363 K/Pdt/2007 (Universitas Tarumanegara vs Drs. Ridwan Hasibuan)

link putusan: 363 K/Pdt/2007

Terdapat satu putusan yang menarik dimana Penggugat dalam petitumnya meminta agar pengadilan melarang Tergugat untuk memasuki wilayah kampus.

Kasus posisi:

Penggugat adalah Universitas Tarumanegara, sementara Tergugat adalah mantan dosen dari Universitas Tarumanegara. Pada saat Tergugat menjabat sebagai dosen sering dikeluhkan oleh mahasiswa bimbingannya yang sedang menyusun skripsi bahwa Tergugat sering meminta sejumlah uang, meminta agar mahasiswa menjual obat dll. Keluhan mahasiswa tersebut disampaikan secara resmi ke manajemen Untar. Tak selang beberapa lama Tergugat diberhentikan dengan hormat oleh pihak manajemen karena telah habis masa tugasnya (pensiun). Setelah Tergugat pensiun ternyata Tergugat masih sering datang ke Kampus. Kehadiran Tergugat di lingkungan kampus menurut Penggugat setelah Tergugat tidak lagi menjabat sebagai dosen dinilai cukup meresahkan para mahasiswa. Atas perbuatan Tergugat yang sering meminta Continue reading

PK Yang Diajukan Jaksa (2)

Putusan MA No. 15 PK/Pid/2006 (Soetiyawati alias Ahua binti Kartaningsih)

Diputus tanggal 19 Juni 2006

Perkara : Perusakan Barang

Lokasi : Tanjung Pinang

Majelis Hakim

  1. Parman Suparman
  2. Arbiyoto
  3. Imam Haryadi

Resume Perkara:

Terdakwa merupakan pemilik sewa atas suatu rumah. Pada tahun 1965 terdakwa menyewakan rumahnya kepada saksi korban. Pada bulan juni 2002 saksi korban/penyewa meninggalkan rumah sewanya selama kurun waktu 2 bulan (tidak terlalu jelas apakah yang dimaksud 2 bulan atau kurun waktu juni s/d november). Pada bulan November 2002 terdakwa membongkar pintu rumah yang disewa tersebut dengan merusak kusen, pintu dan kunci rumah, kemudian menggantinya dengan kunci rantai sepeda. Ketika saksi korban mengetahui kejadian tersebut saksi korban mengganti kunci rantai sepeda yang dipasang Terdakwa dengan dengan kunci baru. Ketika saksi korban tidak ada dirumah Terdakwa kembali memaksa masuk ke rumah dengan jalan merusak kunci yang baru dipasang saksi korban. Atas perbuatan tersebut terdakwa didakwa dengan pasal 200 ayat 1 KUHP, pasal 406 KUHP, dan pasal 335 KUHP. Continue reading

PK Yang Diajukan Jaksa (1)

Putusan MA No. 84 PK/Pid/2006 (Mulyar bin Syamsi)

Diputus tanggal 18 Juli 2007

Perkara ini merupakan perkara tindak pidana kehutanan dimana Terdakwa baik ditingkat pertama maupun banding dinyatakan terbukti menyuruh orang lain dengan tanpa hak mengangkut hasil hutan tanpa izin. Namun pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Palangkaraya sedikit mengkoreksi putusan PN Muara Teweh khusus mengenai status 2 buah barang bukti, yaitu 2 buah truk yang digunakan untuk mengangkut kayu-kayu ilegal tersebut. PT Palangkaraya memutuskan kedua buah truk tersebut tidak dirampas oleh negara namun dikembalikan kepada yang berhak oleh karena keduanya berstatus jaminan fidusia.

Setelah putusan Banding tersebut Penuntut Umum tidak mengajukan kasasi namun mengajukan PK setelah putusan Banding tersebut berkekuatan hukum tetap. Pokok persoalan yang menjadi alasan PK Penuntut Umum ini adalah mengenai status dua buah truk tersebut. Penuntut Umum beralasan bahwa Pengadilan Tinggi telah melakukan kekeliruan oleh karena kedua truk tersebut merupakan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan, dan menurut UU Kehutanan semua alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan dibidang kehutanan harus dirampas oleh negara, terlepas dari apakah alat-alat/barang-barang bukti tersebut milik terpidana atau bukan.

Atas permohonan PK yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum tersebut MA menyatakan tidak dapat menerima permohonan PK tersebut dengan alasan secara berdasarkan KUHAP PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Berikut pertimbangan MA tersebut:

Kutipan Pertimbangan Putusan Mahkamah Agung

Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung akan terlebih dahulu mempertimbangkan secara formil, permohonan peninjauankembali yang diajukan oleh Jaksa / Penuntut Umum ;

Bahwa Pasal 263 ayat (1) KUHAP telah menentukan bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, Terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauankembali kepada Mahkamah Agung;

Bahwa ketentuan tersebut telah mengatur secara tegas dan limitatif bahwa yang dapat mengajukan peninjauankembali adalah Terpidana atau ahli warisnya. Hal ini berarti bahwa yang bukan Terpidana atau ahli warisnya tidak dapat mengajukan peninjauankembali. Dengan adanya ketentuan yang tegas dan limitatif tersebut, tidak diperlukan lagi ketentuan khusus, yang mengatur bahwa yang bukan Terpidana atau ahli warisnya tidak dapat mengajukan peninjauankembali ;

Bahwa “due proses of law” tersebut berfungsi sebagai pembatasan kekuasaan Negara dalam bertindak terhadap warga masyarakat, dan bersifat normatif, sehingga tidak dapat ditafsirkan dan tidak dapat disimpangi, karena akan melanggar keadilan dan kepastian hukum ;

Menimbang, berdasarkan hal-hal tersebut disimpulkan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak dapat mengajukan permohonan peninjauankembali atas putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karenanya apa yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum merupakan kesalahan dalam penerapan hukum acara, sehingga permohonan peninjauan kembali yang dimajukan oleh Jaksa Penuntut Umum haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauankembali tidak dapat diterima, maka alasan-alasan peninjauankembali tidak dipertimbangkan lagi;

Majelis Hakim Agung :

1) Iskandar Kamil (Ketua);

2) Djoko Sarwoko (Anggota);

3) Bahauddin Qoudry (Anggota)

http://putusan.mahkamahagung.go.id/app-mari/putusan/details.php?catid=81de9cff1decf3073aed0270eaf081e4&cgyid=

PK Yang Diajukan Jaksa

Putusan MA No. 84 PK/Pid/2006 (Mulyar bin Syamsi)

Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung akan terlebih dahulu mempertimbangkan secara formil, permohonan peninjauankembali yang diajukan oleh Jaksa / Penuntut Umum ;

Bahwa Pasal 263 ayat (1) KUHAP telah menentukan bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, Terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauankembali kepada Mahkamah Agung;

Bahwa ketentuan tersebut telah mengatur secara tegas dan limitatif bahwa yang dapat mengajukan peninjauankembali adalah Terpidana atau ahli warisnya. Hal ini berarti bahwa yang bukan Terpidana atau ahli warisnya tidak dapat mengajukan peninjauankembali. Dengan adanya ketentuan yang tegas dan limitatif tersebut, tidak diperlukan lagi ketentuan khusus, yang mengatur bahwa yang bukan Terpidana atau ahli warisnya tidak dapat mengajukan peninjauankembali ;

Bahwa “due proses of law” tersebut berfungsi sebagai pembatasan kekuasaan Negara dalam bertindak terhadap warga masyarakat, dan bersifat normatif, sehingga tidak dapat ditafsirkan dan tidak dapat disimpangi, karena akan melanggar keadilan dan kepastian hukum ;

Menimbang, berdasarkan hal-hal tersebut disimpulkan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak dapat mengajukan permohonan peninjauankembali atas putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karenanya apa yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum merupakan kesalahan dalam penerapan hukum acara, sehingga permohonan peninjauan kembali yang dimajukan oleh Jaksa Penuntut Umum haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauankembali tidak dapat diterima, maka alasan-alasan peninjauankembali tidak dipertimbangkan lagi;

Majelis Hakim Agung : 1) Iskandar Kamil (Ketua); 2) Djoko Sarwoko (Anggota); 3) Bahauddin Qoudry (Anggota)

Putusan Atas Perbuatan Yang Tidak Didakwakan

No. 876 K/Pid/2006 (Tumpak Simanjuntak)

Menimbang, terlepas dari alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

Bahwa Judex Facti (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :

  1. Bahwa Judex Facti (Pengadilan Negeri) yang menyatakan bahwa terhadap Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum baik dalam dakwaan pertama atau dakwaan kedua, namun karena berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, Terdakwa dinyatakan telah bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan pasal lain yang tidak didakwakan yaitu Pasal 3 (1) Undang-Undang No.31 tahun 1999 jo Undang-Undang No.20 tahun 2001, pasal yang masih satu jenis, atau masih dalam satu kwalifikasi dengan pasal yang didakwakan;
  2. Bahwa terhadap pertimbangan yang demikian Judex Facti (Pengadilan Negeri) telah melampaui batas wewenangnya, dimana dalam surat dakwaan tidak didakwakan, namun membuat sendiri pasal yang dianggap sejenis dengan tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
  3. Bahwa bila mengingat rasa keadilan terhadap diri Terdakwa justru Terdakwa yang harus dihormati dari sebab tidak melakukan apa yang tidak didakwakan kepadanya ;

Kasus Posisi:

Terdakwa adalah seorang Kepala Desa di desa Pematang Siantar Lalang Kabupaten Deli Serdang. Pada tahun 2002 Terdakwa membagikan Beras Miskin kepada warga. Pada awalnya KK yang berhak mendapatkan Raskin sebanyak 324 KK dimana masing-masing KK berhak mendapatkan 20 kg beras dimana per kg nya dikenakan harga Rp. 1.000, -. Pembagian beras tersebut pada tahun 2002 terjadi sebanyak 4 kali. Dalam membagikan beras tersebut terdakwa melakukan penyimpangan-penyimpangan prosedur, mulai dari pembagian tidak dilakukan dengan kupon, harga beras tidak merata, ada yang dijual Rp. 100,- hingga  Rp. 1.300,-, serta jumlah KK penerima beras membengkak dari 344 hingga 495 KK. Atas perbuatan terdakwa menurut JPU negara dirugikan sebesar Rp. 12.960.000,- (Dua belas sembilan ratus enam puluh ribu rupiah). Surat Dakwaan oleh JPU disusun secara alternatif, namun JPU melakukan kesalahan oleh karena dakwaan pertama dan kedua baik maupun pasal yang didakwakan tidak berbeda sama sekali. Pasal 2 ayat 1 UU No. 31/1999. Anehnya dalam tuntutannya JPU menuntut terdakwa telah melanggar pasal 3 UU No. 31/1999.  Di tingkat pertama PN menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu maupun kedua, namun terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Di tingkat banding putusan PN tersebut diperkuat. Di tingkat kasasi kedua putusan tersebut dibatalkan karena terdakwa dinyatakan terbukti atas pasal yang tidak didakwakan terhadapnya (pasal 3 UU No. 31/1999). Dan mengingat dalam putusan PN yang dikuatkan PT terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan kesatu dan kedua MA akhirnya membebaskan terdakwa.

Majelis Hakim Agung: 1) German Hudiarto (Ketua); 2) Soedarno (Anggota); 3) Imam Haryadi (Anggota)