Pembayaran Uang Pengganti

Dalam Putusan MA No. 161 K/Pid.Sus/2008 (Terdakwa: H. Ramlan Zas, SH, MH)

Menimbang, bahwa sehubungan dengan pidana tambahan yang berupa pembayaran uang pengganti, perlu dikemukakan sebagai berikut :

 

1. Bahwa dari Pasal 17 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 dapat disimpulkan pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tidak bersifat imperative, mengingat Pasal 17 tersebut menentukan “Selain dapat dijatuhkan pidana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14, terdakwa “dapat” dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18Continue reading

Jual Beli Tanah Yang Tidak Dihadiri PPAT

Dalam Putusan MA No. 560 PK/Pdt/1999 (Dahlan vs Mahmud)

bahwa keebratan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, Mahkamah Agung tidak membuat kekhilafan dalam putusannya a quo karena :

 

a. Jual beli tanah yang dilakukan tidak di hadapan PPAT tetap sah, karena menurut Yirisprudensi Mahkamah Agung, jual beli adalah sah, apabila telah memenuhi syarat-syarat dalam KUHPerdata atau hokum adat, dan syarat-syarat dalam pasal 10 PP. No.10 tahun 1961 tidak mengesampingkan syarat-syarat untuk jual beli dalam KUHPerdata / Hukum Adat, melainkan hanya merupakan syarat bagi Pejabat Agraria vide putusan Mahkamah Agung tanggal 12 Juni 1975 No.952 K / Sip / 1974) ; Continue reading

Pidana Minimum Bagi Anak Dibawah Umur

Dalam Perkara No. 2824 K/Pid/2006

(putusan belum d-upload di www.putusan.net)

 

Terlepas dari alasan-alasan tersebut, ternyata judex factie telah salah menerapkan peraturan hukum/tidak menerapkan sebagaimana mestinya, karena judex factie telah menerapkan penjatuhan pidana terhadap Terdakwa yang masih berumur 14 tahun ini sama dengan terhadap orang dewasa, sedangkan berdasarkan Pasal 26 (1) Undang-Undang No.3 Tahun 1997 penjatuhan pidana terhadap anak nakal paling lama ½ dari maximum Continue reading

Perubahan Surat Dakwaan

Dalam perkara No. 2105 K/Pid/2006

Dengan Terdakwa : Ir. Wahyu Hartanto

(pertimbangan MA)

1.       bahwa secara tegas Pasal 144 ayat 1 dan ayat 2 menentukan :

(1)    Penuntut Umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum Pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya ;

(2)    Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai ;

 

2.       Bahwa Penuntut Umum telah mengubah surat dakwaan a quo tidak menurut cara dan waktu yang secara tegas ditentukan oleh Pasal 144 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP, karena : Continue reading

Perlindungan Atas Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik

 

 

 

 

Majelis Hakim Agung: 1) Bagir Manan (Ketua), Dirwoto (Anggota); 3) Harifin A Tumpa (Anggota)

Putusan MA No. 4039 K/Pdt/2001

(pertimbangan MA)

  1. bahwa hak tanggungan atas obyek sengketa ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada, walaupun kemudian dapat dibuktikan dengan putusan pidana bahwa pihak yang menjaminkan (Tergugat I) tidak berhak untuk menjaminkan obyek sengketa tersebut ;
  2. bahwa oleh karena pelelangan terjadi sebelum adanya putusan perkara pidana, maka pelelangan atas obyek sengketa adalah sah dan dengan demikian pembeli lelang harus dilindungi ;
  3. bahwa oleh karena pelelangan atas obyek sengketa adalah sah, maka yang harus bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh para Penggugat adalah Tergugat I (Leon Santiono). Sedangkan Turut Tergugat I dan II harus dilepaskan dari tanggungjawab atas tuntutan Penggugat tersebut ;

Kasasi Atas Putusan Bebas

Beberapa waktu yang lalu isu Kasasi Atas Putusan Bebas kembali jadi bahan perdebatan. Isu ini dipicu dari putusan PN Jakarta Selatan yang membebaskan Muchdi Pr atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Munir. Para penasihat hukum Muchdi Pr menolak JPU mengajukan kasasi atas putusan tersebut karena berdasarkan KUHAP atas putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum. Hukumonline juga pernah mengangkat wacana ini dalam fokusnya yang berjudul Kasasi atas Vonis Bebas, Yurisprudensi yang Menerobos KUHAP .

Mengenai bisa atau tidaknya putusan bebas diajukan upaya hukum sebenarnya menurut saya hal itu sudah tidak perlu diperdebatkan, karena faktanya MA telah banyak menerima kasasi atas putusan bebas yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Berdasarkan penelusuran sementara yang saya lakukan atas putusan-putusan MA yang terdapat di www.putusan.net untuk perkara korupsi saja setidaknya JPU pernah mengajukan kasasi atas putusan bebas sebanyak 38 kali, 12 diantaranya diterima dan dikabulkan oleh MA. berikut daftar putusan MA yang menerima dan mengabulkan kasasi atas putusan bebas :

Perkara korupsi:

  1. 464 K/Pid/2005
  2. 1144 K/Pid/2006
  3. 1163 K/Pid/2005
  4. 1384 K/Pid/2005
  5. 1500 K/Pid/2006
  6. 1528 K/Pid/2006
  7. 1565 K/Pid/2004
  8. 2010 K/Pid/2005
  9. 2931 K/Pid/2006
  10. 341 K/Pid/2006
  11. 434 K/Pid/2001
  12. 929 K/Pid/2004

Saat ini saya sedang menelusuri masalah serupa dalam jenis-jenis perkara lainnya selain korupsi. sejauh ini saya telah menemukan cukup banyak juga perkara pembunuhan dan perbuatan tidak menyenangkan. Data selengkapnya akan menyusul.

(Update 26 Mei 2009)

Perkara Penganiayaan:

  1. 1219 K/Pid/2004
  2. 1235 K/Pid/2004
  3. 1237 K/Pid/2004
  4. 1244 K/Pid/2004
  5. 1245 K/Pid/2004
  6. 1440 K/Pid/2001

Perkara Pembunuhan:

  1. 1347 K/Pid/2005
  2. 1562 K/Pid/2005

Perkara Kelalaian yang Mengakibatkan Matinya Orang:

  1. 1073 K/Pid/2002
  2. 2200 K/Pid/2005
  3. 2 K/Pidsus/2008

(update 12 Juni 2006)

Perkara Pemalsuan

  1. 13 K/PID/2007
  2. 1114 K/PID/2006
  3. 1254 K/PID/2002
  4. 1309 K/PID/2006
  5. 1445 K/PID/2003
  6. 1641 K/PID/2003
  7. 1754 K/PID/2005
  8. 1772 K/PID/2005
  9. 1874 K/PID/2006
  10. 2252 K/PID/2006



13-K-PID-2007
1114-K-PID-2006
1254-K-PID-2002
1309-K-PID-2006
1445-K-PID-2003
1641-K-PID-2003
1754-K-PID-2005
1772-K-PID-2005
1874-K-PID-2006
2252-K-PID-2006

Pengertian-Pengertian Utang dalam Kepailitan

1. Jual Beli Sebagai Utang

 

Putusan No. 012 K/N/2007

 

bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena berdasarkan Pasal 1 angka 6 dihubungkan dengan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa “utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang…….….., yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitur……….”, sedangkan yang dimaksud “utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih” adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan…….dst.” , maka “utang” dalam perkara a quo telah memenuhi ketentuan tersebut. “Utang” a quo terjadi karena adanya “perjanjian” yaitu jual beli, yang harganya belum dibayar oleh Pembeli/ Termohon Pailit, dan harga jual beli ini menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh Termohon Pailit selaku pembeli;

 

Majelis Hakim Agung : 1) Harifin A Tumpa (Ketua), 2) Atja Sondjaja; 3) Andar Purba

Gadai Tanah

Putusan MA No. No. 258 K/Pdt/2004

Judex Factie sangat keliru menyatakan bahwa tidak mungkin lagi ada gadai tanah sesudah tahun 1960. Pasal 53 (1) UUPA antara lain mengemukakan bahwa hak gadai adalah hak yang sifatnya sementara yang diusahakan hapusnya adalah waktu singkat. Akan tetapi gadai tanah sampai sekarang ini masih terjadi terutama di Pedesaan, karena belum ada peraturan yang merupakan pelaksanaan Pasal 53 (1) UUPA yang menyatakan bahwa gadai tanah sudah tidak ada lagi. (hal.15-16)

 

Majelis Hakim : 1) Iskandar Kamil (Ketua), 2) Prof. Dr. Kaimuddin Salle SH, MH, 3) Moegihardjo

Perkara Pohon Mangga – Putusan MA No. 1022 K/Pdt/2006

Waktu saya kuliah di fakultas hukum, semester-semester awal, saya cukup takjub dengan yurisprudensi Hogeraad yang kita pelajari dulu, misalnya kasus “Cerobong Asap”, kasus pohon yang melewati pagar tetangga, dan beberapa kasus lainnya (saya lupa apa lagi). Yang membuat saya takjub yaitu karena kasus nya terlihat seperti kasus sepele, bukan kasus yang nilainya milyaran, tapi dari kasus-kasus tersebut bisa tercipta putusan-putusan yang kemudian menjadi yurisprudensi, yang kemudian dibahas di fakultas-fakultas hukum tak hanya di Indonesia tapi juga tentunya di negeri asalnya, Belanda. Continue reading

Korupsi DPRD – PP 110 Tahun 2000

1. Tempus Delicti

Putusan No. MA No. 1065 K/Pid/2006 (DPRD Ciamis)

Putusan No. MA No. 1081 K/Pid/2006 (DPRD Ciamis)

Tentang Peraturan Pemerintah Nomor : 110 Tahun 2000 jika dikaitkan dengan tempos deliktie maka perbuatan Terdakwa terjadi sebelum putusan Mahkamah Agung tanggal 8 September 2002, oleh karena itu tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa ;

Catatan: PP No. 110 tahun 2000 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh MA pada tanggal 9 September 2002.

dengan terdakwa Drs. NASUHA RISAGARNIWA (anggota DPRD Ciamis)

Majelis Hakim Agung : 1) Iskandar Kamil (ketua), 2) Djoko Sarwoko; 3) Moegihardjo

2. No. 1838 K/Pid/2005 – DPRD Pontianak

Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, karena Judex Facti telah salah menerapkan hukum atau tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, sebab Judex Facti dalam pertimbangan putusannya halaman 91 dan 93 pembahasan unsur-unsur dakwaan Pertama Subsidair menyatakan unsurunsurnya terbukti akan tetapi didalam amar putusan Terdakwa dibebaskan. Tentang pembahasan PP No. 110 Tahun 2000, dengan putusan Mahkamah Agung tanggal 9 September 2000 telah dinyatakan tidak berlaku dan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari Presiden (Pemerintah) harus mencabut Peraturan Pemerintah tersebut ; Bahwa akan tetapi terdapat suatu asas bahwa selama Peraturan Pemerintah/Undang-Undang belum diganti yang baru/belum dicabut maka secara formal masih menjadi hukum Positif, agar tidak terjadi kekosongan hukum setidaknya sampai diterbitkannya Peraturan Pemerintah yang baru yakni Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004, maka dari aspek nilai masih ada semangat/jiwa peraturan tersebut, ternyata nilai-nilai Peraturan Pemerintah No. 110 Tahun 2000 tersebut masih dipertahankan didalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004, artinya komponen-komponen tersebut tetap ada dan ditambah ;

Majelis Hakim Agung: 1) Iskandar Kamil (Ketua); 2) Djoko Sarwoko (Anggota); 3) Moegiharjo (Anggota)