Pencantuman Pihak Yang Tidak Terdapat Dalam Petitum

Putusan MA No. 3879 K/Pdt/2001 (Taslim bin Kasim vs Waryati binti Sintar)

 

Bahwa alasan-alasan ini dapat dibenarkan karena Pengadilan Tinggi/judex facti telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :

          Bahwa dicantumkannya nama Lani Pandan Wangi dalam amar putusan Pengadilan Negeri tidak menjadikan gugatan kabur, karena baik dalam posita maupun dalam petitum gugatan memang tidak menyinggung nama Lany Pandan Wangi (cucu dari Aming), anak dari almarhum Dama Effendi ;

          Bahwa akan tetapi Pengadilan Negeri mencantumkan nama Lany Pandan Wangi dalam pertimbangan dan amar putusan atas dasar keadilan/petitum Subsidair dan pihak Penggugat/Pemohon Kasasi tidak keberatan Lany Pandan Wangi (anak paman Penggugat) memperoleh bagian ;

 

 

Majelis Hakim Agung : 1) Harifin A Tumpa (Ketua); 2) I Made Tara (Anggota); 3) Dirwoto (Anggota)

Uang Muka Atas Perjanjian Yang Dibatalkan Sepihak

Jual Beli

Putusan MA No. 2661 K/Pdt/2004

 

Bahwa mengenai alasan tersebut dapat dibenarkan, karena judex facti salah menerapkan hukum/melanggar Undang-Undang yang berlaku, karena ternyata Penggugat/Terbanding wanprestasi telah tidak membayar kekurangan sisa pembayarannya sebesar Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sampai tanggal yang disepakati yaitu tanggal 22 Maret 2003, Continue reading

Pertanggungjawaban Majikan Atas Pegawai

1. Putusan MA No. 2498 K/Pdt/2000

 

Menimbang, alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebaga berikt :

 

Bahwa berdasarkan Pasal 1367 KUH Perdata, majikan harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh pegawai-pegawainya, in casu Tergugat I sebagai pengemudi yang mengemudikan mobil truk No Pol. DA. 2087 AF milik Tergugat II yang menabrak isteri dan anak Penggugat hingga meninggal dunia, seharusnya Tergugat II dapat mencegah Tergugat I untuk tidak mengemudikan mobil truk tersebut jika memang Tergugat I tidak sedang bertugas, akan tetapi hal ini Tergugat II tidak mencegahnya ;

 

Majelis Hakim Agung : 1) Abdul Kadir Mapong (Ketua); 2) Artidjo Alkotsar (Anggota); 3) Soedarno (Anggota)

Pengertian Uang Paksa (Dwangsom)

No. Perkara : 1172 K/Pdt/2005 (HM Nurdin vs Yardi Ramli)

 

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

 

bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, judex facti tidak salah menerapkan hukum/melanggar hukum yang berlaku, apalagi keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan yang tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi. Namun tentang amar pembayaran uang denda sebesar Rp 100.000,- setiap hari bila Tergugat lalai menjalankan putusan tersebut harus ditiadakan, karena pada hakekatnya hukuman tersebut merupakan hukuman pembayaran uang paksa/dwangsom yang menurut Pasal 611 a ayat (1) kalimat terakhir B.Rv, lembaga uang paksa tidak dapat diterapkan dalam suatu putusan yang mengandung diktum penghukuman membayar sejumlah uang, karena penghukuman untuk membayar sejumlah uang itu selalu dapat diwujudkan (misalnya dengan upaya paksa/eksekusi) ;

 

Majelis Hakim Agung: 1) Iskandar Kamil (Ketua); 2) Bahaudin Qoudry (Anggota); 3) Djoko Sarwoko (Anggota)

 

Isi Surat Dakwaan

Putusan MA No. 361 K/Pid.Sus/2008 (terdakwa Hj. Nurwati)

 

Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena judex facti (Pengadilan Tinggi ) salah menerapkan hukum, in casu berdasarkan pasal 143 Ayat (1) huruf b KUHAP apabila dakwaan tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dan tidak menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu, baru dapat dinyatakan “ batal demi hukum “ ;

Bahwa Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana, tidak menjelaskan pengertian tentang surat dakwaan harus berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap, tetapi berdasarkan praktek pengadilan, hal tersebut di artikan sebagai berikut : Continue reading

Keadaan Memaksa

1. Putusan MA No. 979 K/Pid/2004

Terdakwa : Hendrobudiyanto (Mantan Direktur BI)

 

Walaupun tidak secara eksplisit disebutkan, tetapi dalam memberi gambaran tentang krisis likuiditas akibat “rush” sebagai kelanjutan krisis moneter, secara implisit mengandung makna ada situasi krisis keuangan dan perbankan yang bisa dianalisa Bank Indonesia. Keadaan krisis ini membenarkan Bank Indonesia mengambil langkah-langkah yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Continue reading

Melawan Hukum Materil Dalam Fungsi Positif (1)

1. Putusan MA No. 2608 K/Pid/2006 ( Terdakwa: Ahmad Rojadi – Kasus Korupsi KPU)

 

Selain itu sehubungan dengan keberatan tersebut tidak berkelebihan apabila dikemukakan pendirian Mahkamah Agung yang tetap memberi makna ”perbuatan melawan hukum” yang tercantum dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang N0.31 tahun 1999, baik dalam arti formil maupun dalam arti materil, walaupun oleh putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 25 Juli 2006, No.003/PUU-IV/2006 Penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No.20 tahun 2001 jo Undang-Undang No.31 tahun 1999 telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, mengingat alasanalasan sebagai berikut : Continue reading

Nota Perdamaian Yang Ditolak

Dalam Putusan MA No. 15 K/Pid/2007

Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi pada pokoknya sebagai berikut :

1.       Bahwa Terdakwa sangat berat untuk menerima putusan Pengadilan Tinggi Pontianak tersebut, karena Pengadilan Tinggi tidak mempertimbangkan bahwa Terdakwa/Pemohon Kasasi sekarang sudah menikahi korban ;

  1. Bahwa antara Terdakwa dan korban serta keluarganya sudah ada kata kesepakatan yang tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 07 Juni 2005 ; Continue reading

Pemberian Ganti Kerugian dalam Perkara Pembunuhan

Dalam Putusan MA No. 107 PK/Pid/2006 (terdakwa  Adiguna Sutowo)

bahwa alasan ini dapat dibenarkan berdasarkan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :

  1. bahwa alasan tersebut, merupakan kekeliruan yang nyata yaitu dalam fakta yang ada sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 huruf c KUHAP, dimana adanya bentuk perdamaian antara terpidana dan keluarga korban kurang sempurna dipertimbangkan; Continue reading

Pembayaran Uang Pengganti

Dalam Putusan MA No. 161 K/Pid.Sus/2008 (Terdakwa: H. Ramlan Zas, SH, MH)

Menimbang, bahwa sehubungan dengan pidana tambahan yang berupa pembayaran uang pengganti, perlu dikemukakan sebagai berikut :

 

1. Bahwa dari Pasal 17 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 dapat disimpulkan pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tidak bersifat imperative, mengingat Pasal 17 tersebut menentukan “Selain dapat dijatuhkan pidana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14, terdakwa “dapat” dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18Continue reading