1. Pengantar
Omnibus Law merupakan metode yang berasal dari tradisi hukum common law dan tidak dikenal dalam tradisi hukum civil law. Pernyataan yang hampir ada disemua bahasan perundang-undangan sejak dibahasnya RUU Cipta Lapangan Kerja yang kemudian disahkan pada tahun 2020 yang lalu dengan nama UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Lihat saja misalnya pernyataan Prof. Jimly Assidiqi dalam tulisannya yang berjudul UU Omnibus (Omnibus Law), Penyederhanaan Legislasi, Dan Kodifikasi Administratif dimana beliau menyatakan “…Praktik semacam ini tentu tidak lazim di dalam tradisi ‘civil law’ tetapi untuk seterusnya dipandang baik dan terus dipraktikkan sampai sekarang dengan sebutan sebagai “Omnibus Law” atau UU Omnibus.”[1] Pernyataan dengan nada serupa bisa terlihat juga dari keterangan Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H[2]. yang diberikan di sidang pengujian UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Nurfaqih Irfani, SH. MH,[3] dan juga banyak ahli hukum lainnya.
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan “Omnibus” ini? Dalam menjelaskan istilah ini hampir seluruh tulisan dan pernyataan yang ada mengacu pada Black’s Law Dictionary yang menjelaskan sebagai:
Continue reading

