Tenggat Waktu Permohonan Kasasi Atas Penetapan yang Bersifat Voluntair

Putusan MA No. 1124 K/Pdt/2009 (Mutamin Sunoto cs vs M Soedjino cs)

Ringkasan Pokok Perkara:
Perkara ini merupakan kasasi atas Penetapan Pengadilan Negeri yang menetapkan Para Pemohon sebagai pengurus Yayasan Pembina Universitas Nasional 17 Agustus 1945 Semarang yang telah berubah namanya menjadi Yayasan Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang.

Sebelumnya Para Pemohon mengajukan permohonan agar Pengadilan Negeri menetapkan mereka sebagai anggota Dewan Pengurus yayasan tersebut. Oleh Pengadilan Negeri Semarang permohonan tersebut dikabulkan dan PN Semarang mengeluarkan Penetapan pada 12 Nopember 2004. Namun empat tahun kemudian, tepatnya 16 Februari 2009 terdapat pihak lain yang mengklaim bahwa para Pemohon asal (Pemohon atas Penetapan PN) tidak sah, dan mengajukan permohonan kasasi untuk membatalkan Penetapan PN Semarang tersebut.

Atas permohonan kasasi tersebut walaupun permohonan tersebut diajukan terhadap Penetapan yang ditetapkan lebih dari 14 hari Mahkamah Agung tetap Continue reading

Kompentensi Relatif Pengadilan Negeri dalam Perlawanan Atas Sita Jaminan

Putusan MA No. 336 K/Pdt/2007 (PT Sri Ratu vs Made Widiana)

Ringkasan Perkara:

Perkara ini merupakan perkara perlawananan atas penetapan Sita Jaminan. Dalam putusan yang akan dieksekusi tersebut yang menjadi pihak adalah Terlawan (Made Widiana) dan Turut Terlawan I (PT. Sri Tanaya). Perkara tersebut diadili di PN Tegal. Dalam putusan tersebut terdapat beberapa tanah yang akan di kenakan sita jaminan dimana salah satu aset tersebut terletak di wilayah yang merupakan kewenangan PN Purwokerto. Untuk menjalankan eksekusi tersebut PN Tegal meminta bantuan PN Purwokerto untuk melaksanakan Sita Jaminan atas tanah yang ada diwilayahnya tersebut. Saat akan dilakukan eksekusi Pelawan mengajukan perlawanan ke PN Tegal oleh karena menurutnya tanah yang akan dieksekusi adalah tanah miliknya dan tidak terkait dengan perkara antara Made Widiana dengan PT. Sri Tanaya Megatama.

Di tingkat pertama PN Tegal mengabulkan perlawanan Pelawan, dan memutuskan membatalkan Sita Jaminan tersebut. Putusan PN Tegal ini dibatalkan oleh PT Continue reading

Terobosan MA atas Kelalaian Legislator

Setelah 50 tahun lebih seluruh besaran uang yang ada di KUHP tidak disesuaikan, akhirnya selasa 28 Februari yang lalu Mahkamah Agung mengambil langkah penting untuk menyesuaikan besaran uang dalam KUHP. Tidak oleh Undang-Undang atau Perpu, namun Peraturan Mahkamah Agung. Suatu langkah berani yang diambil oleh Mahkamah Agung.

Tepatnya saat peluncuran Laporan Tahunan 2011 Ketua MA Harifin A Tumpa mengumumkan bahwa MA telah menerbitkan Perma Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Perma berisi 5 pasal ini pada dasarnya hanya mengatur tentang penyesuaian besaran-besaran uang yang ada dalam pasal-pasal di KUHP, yang terakhir kali disesuaikan pada tahun 1960. Penyesuaian besaran uang dilakukan dengan perbandingan harga emas pada masa itu dengan saat ini. Hasilnya, seluruh uang yang ada di KUHP harus dibaca dengan dikalilipatkan sebanyak 10.000 kali.

Arti Penting Perma ini     

Perma ini berdampak pada ketentuan-ketentuan pidana dalam KUHP yang terkait dengan besaran uang, yaitu beberapa tindak pidana ringan seperti pencurian ringan, penggelapan ringan dan beberapa ketentuan lainnya. Tindak pidana ringan Continue reading

Buku: Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung

Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) menerbitkan buku “Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung” yang ditulis oleh Sebastiaan Pompe. Buku ini merupakan terjemahan disertasi Pompe dengan judul “The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse”.

Sejak runtuhnya rezim Soeharto, korupsi dan kegagalan lembaga peradilan telah menjadi fokus terbesar dari para aktivis pembaruan. Sebastiaan Pompe dalam buku ini menjawab pertanyan-pertanyaan mendasar tentang penyebab kegagalan sistem peradilan melalui pendekatan sejarah lembaga peradilan 50 tahun pasca kemerdekaan. Melalui analisis Sebastiaan Pompe kita dapat memahami mengapa reformasi hukum telah berjalan sedemikian alot sejak 1998.

 Untuk informasi lengkap, silahkan unduh brosur di sini 

Program Penghijauan Terus Berlanjut!

Program Penghijauan Kota Jakarta tampaknya semakin gencar dilakukan oleh Pemda DKI. Terbukti, setelah penanaman pertama pohon di tengah Jl. Sudirman yang lalu (baca: Let’s Go Green or You Will Nyemplung Got!) Pemda kembali menanam beberapa pohon di jalan yang sama.

Dalam pantauan saya terdapat 3 titik penanaman pohon baru, 1 titik di jalan sudirman depan SCBD dan dua titik lainnya di seberangnya, dekat lokasi sebelumnya. Untuk menambah keindahan kota, pohon yang ditanam di depan SCBD tidak ditanam dijalan namun menggunakan pot, mungkin agar terkesan lebih hommy. Belum diketahui apa merek pot tersebut. Tidak penting juga sih.

Hingga saat ini belum diketahui juga jenis pohon apa yang ditanam oleh Pemda, Continue reading

Tentang Denda

Apa itu denda? Pasti sudah pada tahu apa itu denda. Ya, denda itu salah satu bentuk hukuman berupa kewajiban pembayaran sejumlah uang. Ada dua jenis denda, denda sebagai sanksi pidana dan denda sebagai sanksi administratif. Prinsipnya sama, sama-sama penghukuman, yang berbeda adalah bagaimana denda tersebut dijatuhkan, kepada siapa denda tersebut dibayarkan, serta bagaimana konsekuensinya jika denda tidak dibayarkan oleh terhukum. Setidaknya  tiga hal tersebut perbedaannya.

Sebagai hukuman, denda seperti halnya jenis-jenis hukuman lainnya hanyalah alat pendera, alat untuk membuat ‘sakit’ pelanggar hukum. Jika rasa sakit yang ingin dicapai dari hukuman penjara atau kurungan adalah hilangnya kebebasan bergerak untuk sementara waktu (atau seumur hidup), untuk denda tentunya adalah hilangnya sebagian harta benda khususnya uang yang dimiliki oleh terhukum. Tentu rasa sakit bukan lah satu-satunya tujuan penghukuman, tapi dalam konteks ini cukup ini yang saya ingin jelaskan.

Sebagai alat pendera, denda tidak bertujuan untuk memperkaya negara atau mengembalikan kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku terhadap negara atau korban. Denda juga tidak bertujuan untuk membuat pailit pelaku. Walaupun bisa saja dari penjatuhan denda terhadap seorang pelaku negara menjadi diperkaya dan atau pelaku menjadi pailit, namun ini hanya ekses bukan tujuan. Mengapa Continue reading

Panja Putusan MA Salahi Khitah DPR

Panja Putusan Mahkamah Agung pada Komisi III DPR RI sudah mulai bekerja. Panja ini akan membahas hal-hal yang terkait dengan fungsi mengadili serta memutus yang dimiliki Mahkamah Agung RI. Pembentukan Panja ini sangat ngawur dan berpotensi mengancam independensi peradilan dan sistem ketatanegaraan yang demokratis.

Menurut Ketua Komisi III Benny K Harman, Panitia Kerja (Panja) DPR mengenai putusan-putusan Mahkamah Agung (MA) yang dianggap bermasalah membahas empat hal. Pertama, putusan-putusan pengadilan yang selama ini menimbulkan masalah karena tak sesuai ketentuan KUHAP. Kedua, putusan-putusan MA yang telah berkekuatan hukum mengikat (inkracht) tetapi tetap tak bisa dieksekusi. Ketiga, putusan-putusan peninjauan kembali (PK) MA yang bertentangan satu sama lain padahal objeknya sama. Keempat, banyak putusan MA yang tak mengikuti prosedur sehingga tidak menjamin adanya kepastian hukum. Panja ini dibentuk dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan yang dimiliki DPR (Hukum Online 1 Maret 2012).

Masalah-masalah yang dibahas oleh Panja tersebut sebenarnya memang merupakan permasalahan aktual yang terjadi. Namun, pembentukan Panja ini Continue reading

Akhirnya! Penyesuaian KUHP!

Setelah sekian lama Pemerintah dan DPR tidak melakukan penyesuaian nilai rupiah yang terdapat dalam KUHP, akhirnya Mahkamah Agung lah yang melakukannya. Hari ini dalam pembacaan Laporan Tahunan 2011, Ketua MA mengumumkan bahwa MA telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP. Dalam Perma ini intinya diatur bahwa seluruh uang yang ada di KUHP, baik yang diatur dalam pasal-pasal pidana ringan (364, 373, 379 dst) maupun dalam pasal-pasal yang memuat hukuman denda nilainya dilipatgandakan menjadi 10000x.

Perhitungan 10000 kali lipat ini diperoleh dari penyesuaian harga emas dari tahun 1959 yang nilainya Rp 50,51 /gram dengan harga emas per februari yang harganya telah mencapai Rp 509.000 / gram. Jika dihitung maka telah terjadi penurunan nilai rupiah sebanyak 10.077 kali. Untuk memudahkan penghitungan Mahkamah Agung kemudian membulatkan angka tersebut menjadi 10000x.  Continue reading

Unsur Memiliki atau Menguasasi Dalam Perkara Narkotika

Putusan MA No. 1386 K/Pid.Sus/2011 (Sidiq Yudhi Arianto)

Sudah menjadi rahasia umum bahwa tak jarang terjadi penyalahgunaan wewenang dalam upaya pemberantasan narkotika. Salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang tersebut yaitu dengan menjerat pengguna narkoba dengan ketentuan yang jauh lebih berat, yaitu pasal 112 UU 35 Tahun 2009 (memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I secara melawan hukum)  yang diancam dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, DAN denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 milyar. Padahal untuk pengguna (penyalahguna) narkotika untuk penggunaan narkotika golongan I ancaman maksimumnya hanya 4 tahun tanpa denda. Penyalahgunaan wewenang juga umumnya terjadi sebaliknya, yaitu pengedar dikenakan pasal pengguna. Dalam kasus ini tampaknya pengadilan mencium dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk yang pertama, yaitu seorang pengguna didakwa dengan pasal 112.

Kasus ini berawal dari secara tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh beberapa orang polisi setelah sebelumnya terdakwa membeli 0,2 gram shabu-shabu dari seorang bandar. Dalam dakwaan tidak dijelaskan bagaimana pihak kepolisian tersebut bisa mengetahui bahwa terdakwa sebelumnya telah membeli shabu-shabu tersebut, penuntut umum hanya menjelaskan saat digeledah di saku kirinya ditemukan 1 paket shabu-shabu seberat 0,2 gram. Continue reading

Let’s Go Green or You Will Nyemplung Got!

Memang menakjubkan program-program yang dilaksanakan oleh Pemda DKI dibawah kepemimpinan bang Foke ini untuk menciptakan kota Jakarta yang lebih nyaman dan aman. Setelah melaksanakan program pembangunan Bike Lane Ad Hoc di Jl. Sudirman, kini Pemda DKI sedang giat-giatnya melakukan program penghijauan di Jl. Sudirman.

Program penghijauan di Jl. Sudirman? Bukan kah Jl. Sudirman sudah cukup rindang? Entah lah. Tapi seperti itu lah kiranya adanya. Program penghijauan ini sepertinya baru dimulai beberapa hari ini, dimulai dengan menanam 1 buah pohon di depan pintu Stadion Gelora Bung Karno Senayan yang tepat dipinggir jalur lambat Jl. Sudirman. Mungkin dalam beberapa hari atau minggu ke depan Pemda DKI akan menambah jumlah pohon tersebut.

Semangat Pemda DKI sepertinya sangat tinggi dalam menjalankan program ini, mungkin terpengaruh kampanye pemanasan global yang semakin gencar beberapa tahun terakhir ini. Hal ini terbukti dari bagaimana Pemda DKI menempatkan pohon tersebut. Oleh karena keterbatasan lahan di Jakarta yang memang sudah semakin Continue reading