Sekelumit Masalah Pengadilan Khusus*

Artikel ini dapat juga dibaca di web resmi kantor saya: http://leip.or.id/artikel/92-sekelumit-masalah-pengadilan-khusus.html

Pengantar

Dalam pasal 15 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2004 disebutkan Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 yang diatur dengan undang-undang. Rumusan pasal ini beberapa waktu yang lalu (dan hingga kini) telah menimbulkan suatu persoalan. Berbagai pakar menyatakan bahwa pasal tersebut mengandung arti bahwa pengadilan khusus (selain harus berada dalam satu lingkungan peradilan yang telah ada) juga harus diatur dalam undang-undang tersendiri. Pendapat tersebut mengeruak ketika permohonan Uji Materil atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diajukan oleh Mulyana W Kusuma beserta para anggota KPU dan Capt. Tarsisius Walla.[1]

Inti persoalan dari masalah ini sebenarnya sederhana, yaitu para pakar hukum tata negara termasuk hakim Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa dengan menggunakan kata-kata “diatur dengan undang-undang” dalam frase terakhir pasal 15 ayat 1 tersebut maka harus diartikan bahwa pengadilan khusus harus dibentuk dengan undang-undang tersendiri.[2] Sementara itu pihak Pemerintah maupun DPR berpandangan lain, menurut kedua institusi pembentuk undang-undang ini pengadilan khusus tidak harus dibentuk dengan undang-undang tersendiri namun bisa dibentuk melalui undang-undang lainnya sepanjang dalam bentuk undang-undang.

Dalam tulisan ini penulis tidak ingin memperdebatkan masalah penafsiran frase ’diatur dengan undang-undang’ atau ’diatur dalam undang-undang sebagaimana dalam putusan MK tersebut. Permasalahan yang jauh lebih menarik bagi penulis justru pada masalah apa yang dimaksud dengan pengadilan khusus itu sendiri, bagaimana kita bisa menyatakan suatu ‘pengadilan’ termasuk sebagai pengadilan khusus atau tidak. Mengapa hal ini penting? Continue reading

UU Pengadilan Tipikor: Bola Panas Untuk Mahkamah Agung*

Pendahuluan

UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang disahkan pada tanggal 29 Oktober 2009 yang lalu mungkin merupakan salah satu UU yang pembahasannya paling besar mendapatkan perhatian publik ditahun 2009 ini disamping RUU Rahasia Negara. Tak kurang percepatan RUU Pengadilan Tipikor pun menjadi salah satu tema dalam kampanye Capres-Cawapres beberapa saat yang lalu. SBY sendiri yang saat ini menjadi Capres dalam Debat Terbuka menyatakan bahwa ia akan menerbitkan Perpu jika hingga bulan oktober RUU Pengadilan Tipikor tak kunjung selesai dibahas oleh DPR.

Berbagai isu mengemuka pada saat UU ini masih dalam tahap pembahasan, baik ketika masih di Pemerintah maupun ketika telah masuk ke DPR. Lambatnya pembahasan RUU ini dicurigai oleh banyak kalangan sebagai upaya untuk memperlemah atau bahkan menghapuskan keberadaan pengadilan tipikor. Walaupun pada akhirnya UU ini dapat disahkan oleh DPR dan Pemerintah pada tanggal 29 September 2009 atau sehari sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPR periode 2004-2009, UU ini pun tetap menuai banyak kritik dari masyarakat, khususnya penggiat anti korupsi.

UU Pengadilan Tipikor dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Terbitnya UU Pengadilan Tipikor ini tak lepas dari di’cabut’-nya pasal 53 UU No. 30 Tahun 2002  tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusannya no. 12-16-19/PUU-IV/2006 yang diputus pada tanggal 19 Desember 2006. Pasal 53 UU KPK tersebut merupakan landasan hukum dari keberadaan Pengadilan Tipikor yang pada saat itu telah ada di Jakarta dimana kewenangannya mengadili perkara tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh KPK.

Dalam pertimbangannya MK menyatakan bahwa pasal 53 UU KPK tersebut bertentangan dengan konstitusi dikarenakan dua alasan, pertama, Pengadilan Tipikor yang kewenangannya terbatas pada perkara korupsi yang penuntutannya dilakukan oleh KPK menimbulkan adanya dualisme penanganan perkara korupsi dimana untuk perkara-perkara tipikor yang penuntutannya dilakukan oleh Kejaksaan tetap diadili di pengadilan biasa.  Kedua, pengaturan Pengadilan Tipikor seharusnya tidak diatur dalam UU KPK namun diatur dengan undang-undang tersendiri oleh karena dalam pasal 24A ayat (5) amandemen UUD 1945 dinyatakan bahwa susunan, Continue reading

Resume Putusan Kasus Kejahatan HAM di Rawagede

Beberapa hari ini kita dikejutkan oleh putusan pengadilan Den Haag yang mengabulkan sebagian gugatan keluarga korban kejahatan perang yang dilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia khususnya di Rawagede pada tahun 1947. Kebetulan teman saya Imam Nasima, ahli hukum lulusan Utrecht yang pernah bekerja di PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan) yang saat ini kebetulan tinggal di Belanda (di Den Haag juga ya mam?) dengan sukarela mau membuat resume perkara dan putusan Rawagede tersebut. Resume tersebut tentunya sangat membantu kita yang tidak bisa paham bahasa Belanda.

Bagi yang mau membaca resumenya tersebut silahkan kunjungi link ini.

Pengadilan Tidak Berwenang Mengubah / Membaca Dakwaan Subsidaritas menjadi Dakwaan Alternatif

Putusan No. 331 K/Pid.Sus/2011 (Helyadi Yusrif)

Resume Putusan:

Terdakwa adalah pegawai PT Pos di Kalimantan Timur. Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi yaitu saat menjabat sebagai petugas loket PT Pos tersebut mengambil uang yang dikelola oleh PT Pos, yaitu uang yang dititipkan oleh Pemerintah dalam penyaluran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), uang pembayaran angsuran milik pihak ketiga yang dikelola oleh PT Pos dengan total kerugian sekitar 78 juta rupiah. Dalam perkara ini Penuntut Umum mendakwa terdakwa dalam dakwaan subsidiaritas, yaitu pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 jo. UU No. 20/2001 sebagai dakwaan primair, pasal 3 UU 31/1999 jo. 20/2001 dalam dakwaan subsidair, dan pasal 8 8 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 dalam dakwaan lebih subsidair. Walaupun disusun secara subsidair namun uraian dakwaan ketiga dakwaan tersebut pada dasarnya sama persis.

Dalam tuntutannya Penuntut Umum menuntut terdakwa terbukti atas dakwaan subsidair, dengan tuntutan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp. 50 juta, dan uang pengganti sebesar Rp. 78 juta lebih. Di tingkat pertama Pengadilan Negeri memutuskan terdakwa terbukti atas dakwaan subsidair dan menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp. 50 juta dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 78 juta lebih. Di tingkat banding putusan tersebut dikuatkan dengan menurunkan pidana penjara menjadi 2 tahun dan pidana penjara pengganti uang pengganti.

Atas putusan Banding tersebut baik terdakwa maupun Penuntut Umum mengajukan Kasasi. Alasan kasasi Terdakwa pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti. Sementara itu alasan Penuntut Umum yaitu Penuntut Umum berpendapat bahwa Judex Facti salah dalam menerapkan hukuman karena Continue reading

Putusan Ne Bis In Idem

Tidak jelas apa maksud Jaksa Penuntut Umum mengajukan perkara ini 2644 K/Pid.Sus/2010 dengan Terdakwa Anastasia Kusmiati dengan dakwaan alternatif Kejahatan Perbankan dan Pemalsuan Surat sementara itu terdakwa sendiri telah dihukum dengan melalui putusan sebelumnya yang telah diperkuat oleh putusan kasasi No. 944 K/Pid/2006. Pasal yang di dakwakan memang berbeda. Dalam perkara 944 K/Pid/2006 ini memang didakwa dengan pasal yang berbeda, yaitu pencucian uang atau penipuan, namun baik tempus, locus delicti serta pokok permasalahannya tetap sama. Dan akhirnya di tingkat kasasi perkara No. 2644 K/Pid.Sus/2010 MA memperkuat putusan banding yang menyatakan dakwaan JPU ne bis in idem.

Menjadi pertanyaan bagi saya, kok bisa JPU melakukan hal seperti itu?

Terdakwa yang Tidak Didampingi oleh Penasehat Hukum bisa Dibebaskan dan Dugaan Penyiksaan merupakan Beban Pembuktian dari JPU, bukan Terdakwa

Putusan MA No. 2588 K/Pid.Sus/2010 (Frengki Cs)

Resume Putusan:

Terdakwa Frengki dan Terdakwa Yusli dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan sengaja membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkoba jenis Ganja. Atau dakwaan lainnya adalah memberi bantuan untuk membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkoba jenis Ganja yang didahului dengan permufakatan jahat.

Pengadilan Negeri Sidikalang menyatakan bahwa dakwaan-dakwaan jaksa tersebut tidak terbukti. Dasar putusan ini adalah pencabutan BAP Kepolisian di pengadilan oleh para terdakwa karena BAP tersebut dibuat tanpa pendampingan penasehat hukum dan dibuat dalam keadaan dipaksa.

Mahkamah Agung menguatkan putusan PN Sidikalang tersebut. Dengan putusannya tersebut Mahkamah Agung menyatakan bahwa bantuan hukum adalah hak setiap terdakwa dalam tingkatan pemeriksaan. MA juga mengembalikan posisi BAP yang ditandatangani terdakwa bukan sebagai barang bukti di pengadilan dan JPU tetap harus membuktikan secara substansial perbuatan pidana terdakwa. Selain itu, yang terpenting, MA juga menyatakan bahwa dugaan torture (peyiksaan) yang diajukan oleh terdakwa merupakan hal yang harus dibuktikan oleh JPU, bukan terdakwa. Dengan demikian, JPU wajib membuktikan torture tersebut tidak terjadi. Continue reading

Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil

Tanggal 30 Mei 2011 yang lalu Mahkamah Agung menerbitkan Perma tentang Hak Uji Materiil yang baru yang menggantikan Perma No. 1 Tahun 2004. Di Perma baru ini, No. 1 Tahun 2011 ketentuan mengenai tenggat waktu pengajuan Hak Uji Materiil terhadap peraturan perundang-undangan dibawah UU dihapuskan, yang mana dalam Perma sebelumnya diatur bahwa peraturan perundang-undangan dibawah UU hanya dapat diuji paling lama 180 hari sejak ditetapkannya peraturan tersebut. Dengan Perma baru ini maka suatu peraturan dibawah UU dapat diuji kapan pun.

Untuk mendapatkan Perma No. 1 Tahun 2011 tersebut silahkan unduh di http://legislasi.mahkamahagung.go.id atau langsung klik di sini.

Tindakan Kepala Desa menjual Tanaman yang berada di atas Tanah Bengkok yang ditanam oleh Kepala Desa Sebelumnya tidak melanggar hukum

Putusan MA No. 2243 K/Pid/2009 (Mohamad Zaini)

Resume Putusan:

Dalam perkara ini Terdakwa yang merupakan Kepala Desa Sukonolo Kabupaten Malang yang sedang menjabat didakwa dengan dakwaan alternatif berlapis, yaitu pencurian atau penggelapan dalam jabatan subsidair penggelapan karena menjual tanaman tebu yang ada di atas tanah Bengkok.  JPU berpendapat bahwa tanaman tebu tersebut merupakan miliki korban merupakan mantan Plt. Kepala Desa sebelumnya, karena korban lah yang sebelumnya menanam tanaman tebu tersebut diatas tanah bengkok tersebut.  JPU juga berpendapat bahwa walaupun sebagai Kepala Desa terdakwa memiliki hak untuk menguasai dan mengelola tanah Bengkok namun bukan berarti tumbuhan yang tumbuh diatasnya juga berada dalam penguasaannya.

Di tingkat pertama dakwaan JPU dinyatakan tidak terbukti. Putusan tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung. Dalam pertimbangannya MA menegaskan kembali hak Kepala Desa untuk mengelola dan mengusahai tanah Bengkok. Sayangnya Mahkamah Agung tidak menjawab esensi pertanyaan dari memori kasasi JPU apakah hak pengelolaan tanah bengkok tersebut termasuk juga hak atas tumbuhan yang berada di atasnya yang sebelumnya dimiliki oleh pihak lain, dalam hal ini Kepala Desa sebelumnya. Pertanyaan hukum JPU ini sebenarnya merupakan konsep dasar dari pemisahan horizontal hak atas tanah yang dianut di Indonesia. Bahkan anehnya Majelis Hakim Agung yang memutus permohonan kasasi ini seakan menyatakan bahwa tanaman tebu tersebut tidak ditanam oleh Korban, namun justru oleh Terdakwa.  Continue reading