Artikel ini dapat juga dibaca di web resmi kantor saya: http://leip.or.id/artikel/92-sekelumit-masalah-pengadilan-khusus.html
Pengantar
Dalam pasal 15 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2004 disebutkan Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 yang diatur dengan undang-undang. Rumusan pasal ini beberapa waktu yang lalu (dan hingga kini) telah menimbulkan suatu persoalan. Berbagai pakar menyatakan bahwa pasal tersebut mengandung arti bahwa pengadilan khusus (selain harus berada dalam satu lingkungan peradilan yang telah ada) juga harus diatur dalam undang-undang tersendiri. Pendapat tersebut mengeruak ketika permohonan Uji Materil atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diajukan oleh Mulyana W Kusuma beserta para anggota KPU dan Capt. Tarsisius Walla.[1]
Inti persoalan dari masalah ini sebenarnya sederhana, yaitu para pakar hukum tata negara termasuk hakim Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa dengan menggunakan kata-kata “diatur dengan undang-undang” dalam frase terakhir pasal 15 ayat 1 tersebut maka harus diartikan bahwa pengadilan khusus harus dibentuk dengan undang-undang tersendiri.[2] Sementara itu pihak Pemerintah maupun DPR berpandangan lain, menurut kedua institusi pembentuk undang-undang ini pengadilan khusus tidak harus dibentuk dengan undang-undang tersendiri namun bisa dibentuk melalui undang-undang lainnya sepanjang dalam bentuk undang-undang.
Dalam tulisan ini penulis tidak ingin memperdebatkan masalah penafsiran frase ’diatur dengan undang-undang’ atau ’diatur dalam undang-undang sebagaimana dalam putusan MK tersebut. Permasalahan yang jauh lebih menarik bagi penulis justru pada masalah apa yang dimaksud dengan pengadilan khusus itu sendiri, bagaimana kita bisa menyatakan suatu ‘pengadilan’ termasuk sebagai pengadilan khusus atau tidak. Mengapa hal ini penting? Continue reading

