Ultra Legalisme Prof. Yusril Ihza Mahendra

Beberapa waktu belakangan ini kita dihebohkan dengan penolakan eksekusi putusan pidana dalam perkara tindak pidana kehutanan dengan terpidana Parlin Riduansyah, Direktur PT Satui Bara Tama. Penolakan tersebut ‘didorong’ oleh Advokat Terpidana dengan alasan yang sangat sepele, Terpidana dan Advokatnya, yaitu Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra menganggap putusan tidak dapat dieksekusi oleh karena putusannya batal demi hukum. Tak hanya itu, Terpidana dan Advokatnya tersebut juga kemudian melaporkan Jaksa Eksekutor ke Kepolisian dengan alasan perampasan kemerdekaan karena melakukan ekseksusi secara melawan hukum (Hukumonline.com : Buntut Dari Laporan Yusril).

Apa sebab Terpidana dan Advokatnya menganggap putusannya batal demi hukum? Apa alasan selengkapnya, dapat dibaca di sini. Pada intinya Prof Yusril berpandangan bahwa putusan kliennya tersebut batal demi hukum oleh karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981). Dalam Pasal 197 (1) huruf k KUHAP tersebut memang dipersyaratkan bahwa setiap putusan pidana harus memuat beberapa hal dimana salah satunya adalah perintah agar terdakwa diatahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan, dan ayat 2 pasal 197 tersebut menyatakan bahwa tidak Continue reading

Daftar Putusan PK dimana Pemohon PK adalah Jaksa Penuntut Umum

Berikut ini adalah daftar putusan Peninjauan Kembali dimana pemohon PK bukanlah Terpidana namun Jaksa Penuntut Umum.

  1. No. 55 PK/Pid/1996 (Muchtar Pakpahan – Perkara Penghasutan),
  2. No. 03 PK/Pid/2001 (Ram Gulumal – Perkara pemalsuan akte Gandhi Memorial School),
  3. No. 15 PK/Pid/2006 (Soetiyawati – Perkara Perusakan Barang berupa kunci rumah, pintu rumah, kusen dan pintu wc) -> Resume [klik]
  4. No. 84 PK/Pid/2006 (Mulyar bin Sjamsi – Tindak Pidana Kehutanan) -> Resume [klik]
  5. No. 109 PK/Pid/2007 (Polycarpus – Pembunuhan alm. Munir)
  6. No. 07 PK/Pidsus/2009 (Sjahril Sabirin – Korupsi)
  7. No. 12 PK/Pidsus/2009 (Joko S Tjandra – Korupsi),
  8. No. 16 PK/Pid/2010 (Zaki Toya Bawazier – Penipuan/Penggelapan)
  9. No. 41 PK/Pid/2009 (Nyayu Saodah)
  10. No. 56 PK/Pid/2012 (Ennie – Pencurian dalam Keluarga)
  11. 132 PK/Pid/2012 (Vennie Ariane – Surat Palsu)

Dari kedelapan perkara tersebut umumnya permohonan PK yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dikabulkan. Namun khusus pada putusan No. 84 Continue reading

Putusan Kasasi yang Tidak Mencantumkan Perintah Terdakwa Ditahan/Tetap Dalam Tahanan

Putusan Mahkamah Agung No. 157 PK/Pid.Sus/2011 (Parlin Riduansyah)

Dalam perkara ini terdakwa didakwa melakukan tindak pidana karena melakukan eksploitasi pertambangan di kawasan hutan tanpa ijin menteri. Di tingkat pertama terdakwa dinyatakan tidak terbukti atas seluruh dakwaan Penuntut Umum sehingga diputus bebas. Atas putusan pembebasan tersebut Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi, oleh Mahkamah Agung permohonan kasasi tersebut dikabulkan, putusan PN Banjarmasin tersebut kemudian dibatalkan dan oleh Mahkamah Agung diputus terdakwa terbukti bersalah, dengan amar sebagai berikut:

Putusan Kasasi Nomor 1444 K/Pid.Sus/2010

MENGADILI SENDIRI :

  1. Menyatakan Terdakwa H. PARLIN RIDUANSYAH bin H. MUHAMMAD SYAHDAN, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kegiatan eksploitasi dalam kawasan hutan tanpa ijin Menteri” .
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. PARLIN RIDUANSYAH bin H. MUHAMMAD SYAHDAN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara ;
  3. Menetapkan masa penahanan yang telah di jalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  4. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000 000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurung Continue reading

Putusan-Putusan dimana Terdapat Unsur Penyiksaan Di dalam Penyidikannya

Berikut adalah Kumpulan Putusan dalam perkara dimana terdapat unsur penyiksaan yang dilakukan oleh Penyidik di dalamnya. Data akan terus bertambah jika saya menemukan kembali putusan serupa.

1. Nomor 600 K/Pid/2009 (Rian bin M. Sata)

Dalam perkara ini Terdakwa bersama-sama dengan para Terdakwa lainnya (berkas Terpisah) didakwa melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia dan 1 orang mengalami luka parah di Sampit. Di tingkat pertama Terdakwa diputus bersalah oleh PN Sampit dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun. Putusan tersebut diperkuat oleh PT Palangkaraya.

Atas putusan judex facti Tersebut Terdakwa mengajukan permohonan kasasi. Alasan utama permohonan kasasi Terdakwa tersebut yaitu bahwa Terdakwa (dan beberapa terdakwa lainnya) tidak terlibat dalam peristiwa perampokan tersebut, Continue reading

Permohonan Kasasi oleh Penuntut Umum Atas Kasus-Kasus Kecil

Dari putusan-putusan Kasasi yang ada di Mahkamah Agung saya menemukan cukup banyak perkara yang sepertinya tidak layak untuk diajukan kasasi, terlebih permohonan kasasi tersebut diajukan oleh Penuntut Umum. Penuntut Umum memang memiliki kewenangan (bukan hak) untuk mengajukan permohonan kasasi, namun dalam menggunakan kewenangan tersebut tentu pertimbangan utama dalam mengajukan kasasi bukanlah semata-mata karena ‘bisa’ tapi harus ada kepentingan hukum yang lebih besar dari itu.

Tanpa bermaksud berpanjang lebar menjelaskan mengenai apa fungsi dan tujuan dari kasasi, serta apa tujuan hukum pidana, berikut beberapa putusan yang dimaksud. Silahkan nilai sendiri perkara-perkara tersebut.

Catatan tambahan: Data putusan akan diupdate seiring dengan temuan baru saya mengenai putusan-putusan serupa.

1. Pencurian 1 Buah Anak Kunci
Nomor 1300 K/Pid/2009 (Haryanti Sutanto)
Perkara ini pada dasarnya sederhana, berawal dari perselisihan di dalam rumah tangga, antara seorang ibu dengan anaknya (42 th). Pada suatu malam di tahun Continue reading

Peralihan Hak Keperdataan Melalui Putusan Pidana

Putusan Kasasi Nomor 1881 K/Pid/2010 (Sri Handayani)

Perkara ini cukup menarik oleh karena dalam perkara pidana Pengadilan mengalihkan hak keperdataan seseorang kepada orang lain, hal yang umumnya hanya dilakukan dalam peradilan perdata. Selain itu, yang lebih menarik adalah benda yang dialihkan status keperdataannya tersebut sedang dijaminkan.

Perkara ini berawal dari perjanjian jual beli mobil honda Jazz seharga Rp 100 juta antara Terdakwa, seorang Dosen STIA-LAN, yang bekerjasama dengan Michael Tjandrajaya (dalam berkas terpisah) dengan korban pada akhir tahun 2007. Setelah Korban melunasi pembayaran ternyata Terdakwa tidak kunjung menyerahkan mobil yang dijanjikan. Pada pertengahan 2008 karena mobil yang dijanjikan tidak kunjung dikirim Korban kemudian meminta Terdakwa mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkannya, Terdakwa kemudian menyerahkan selembar cek senilai Rp 100 juta, akan tetapi ketika dicairkan ternyata tidak ada isinya (kosong). Pada akhir 2008 Korban kembali menagih janji Continue reading

Putusan-Putusan Penyiksaan oleh Polisi

Berikut ini beberapa putusan terkait penyiksaan (torture) yang dilakukan oleh anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya.

1. No. 969 K/Pid.Sus/2010  (Maruhal Pandapotan Tobing – Anggota SAMAPTA Polres Jakarta Pusat)
Dalam perkara ini Terdakwa yang merupakan anggota SAMAPTA Polres Jakarta Pusat menganiaya seorang anak hingga akhirnya meninggal dunia pada bulan April 2009.

Perkara ini diawali ketika Terdakwa yang sedang bertugas melihat segerombolan anak muda yang sedang melakukan balap liar di daerah Sawah Besar. Melihat hal tersebut Terdakwa kemudian melakukan pengejaran namun tidak berhasil. Tak berapa lama Terdakwa melihat sekelompok anak muda yang sedang nongkrong yang dicurigai sebagai para pelaku balap liar sebelumnya dan kemudian menghampirinya.

Terdakwa kemudian meminta Korban (15 tahun) yang merupakan salah satu dari anak muda yang diduga pelaku balap liar tersebut untuk menunjukkan SIM dan Continue reading

Pemungutan Parkir Liar Sebagai Korupsi

Nomor 2498 K/Pid.Sus/2010 (Muhammad Zainal Abidin)

Dalam perkara ini Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi atas perbuatannya melakukan pemungutan parkir tanpa izin di RSUD Kota Cilegon pada tahun 2007 s/d 2009. Perbuatan tersebut berawal dari dilakukannya kerjasama antara Terdakwa selaku Direktur CV Rawi Jaya Abadi dengan Koperasi Medika Mandiri untuk mengelola parkir di RSUD Kota Cilegon. Dari kesepakatan antara CV RJA dan Koperasi MM disepakati pengelolaan parkir di RSUD Kota Cilegon dilakukan oleh CV RJA dengan kesepakatan bahwa CV RJA akan menyetorkan hasil pungut parkir sebesar Rp 3 juta per bulannya kepada Koperasi MM.

Dalam melakukan usaha perparkiran tersebut CV RJA menetapkan tarif dua kali lipat dari yang ditetapkan oleh Pemda Cilegon. Selain itu CV RJA juga tidak mendapatkan izin dari Walikota Cilegon. Akan tetapi walaupun tidak pernah mendapatkan izin pengelolaan parkir CV RJA menyetorkan retribusi kepada Dinas Perhubungan Kota Cilegon Rp 500 ribu setiap bulannya selama 11 bulan, yaitu sejak bulan April 2007 s/d februari 2008, setoran tersebut dilakukan agar seolah-olah pengelolaan parkir yang dilaksanakan CV RJA sah. Setoran retribusi tersebut Continue reading

Sistem Kamar Pada Mahkamah Agung

*dipublikasikan di Majalah Tempo pertengahan tahun 2011 dengan judul “Sudah Saatnya Mahkamah Agung Menerapkan Sistem Kamar

Sistem Kamar merupakan pengelompokan hakim-hakim yang memiliki keahlian di bidang hukum yang sama. Hakim-hakim tersebut hanya akan mengadili perkara yang sesuai dengan bidang keahlian di kelompoknya.

Salah satu penyebab rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan berkaitan erat dengan kualitas dan konsistensi putusan, sehingga membuka peluang bagi para pihak untuk terus melakukan upaya hukum karena sulitnya mencari standar putusan sejenis sebagai acuan. Kondisi ini membuka peluang bagi pihak yang berkepentingan untuk memenangkan perkara. Lebih runyam lagi bila praktek suap dan kolusi ikut ambil bagian.

Sejatinya, Mahkamah Agung (MA) memiliki fungsi kasasi yang bila dijabarkan akan mengarah pada pentingnya peran MA dalam menjaga kesatuan hukum. Putusan MA bukan hanya berpengaruh kepada para pihak yang berperkara, namun secara tidak langsung juga menimbulkan dampak yang luas, karena akan menjadi referensi bagi di pengadilan tingkat bawah maupun di MA sendiri, dalam menangani perkara serupa di masa mendatang. Dalam konteks inilah sistem kamar menjadi penting.

Sistem kamar merupakan pengelompokan hakim-hakim yang memiliki keahlian atau spesialisasi hukum yang sama atau sejenis, dan hakim-hakim tersebut hanya akan Continue reading

Kasasi Demi Kepentingan Hukum, Penunjang Fungsi Mahkamah Agung yang Terlupakan

Fungsi menjaga kesatuan hukum tidak bisa dibebankan semata pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi dalam lingkungannya. Mahkamah Agung hanya dapat menjaga kesatuan hukum dari putusan-putusan pengadilan yang berada dibawahnya jika putusan-putusan tersebut diajukan upaya hukum kasasi oleh para pihak yang bersengketa. Jika terdapat suatu putusan pengadilan yang mengandung kesalahan penerapan hukum namun oleh para pihak tidak diajukan upaya hukum maka MA tidak dapat melakukan koreksi atas kesalahan tersebut. Dalam hal terjadi kekeliruan penerapan hukum atau terjadi inkonsistensi antara putusan Pengadilan Tingkat Banding maka diperlukan suatu sistem yang berfungsi memastikan agar kesatuan hukum tetap dapat dijaga.

Dalam konteks ini sebenarnya sistem hukum kita telah menyediakan instrumen hukum yang berfungsi untuk membantu MA untuk dapat menjalankan fungsi menjaga kesatuan hukum tersebut, yaitu Kasasi Demi Kepentingan Hukum (KDKH). Instrumen hukum ini kewenangannya khusus hanya dimiliki oleh Jaksa Agung. Continue reading