10 Tahun untuk Perkara dengan Bukti Minim

Catatan Atas Putusan 1672 K/Pid.Sus/2012 dan 1346/Pid.B/2011/PN.JKT.TIM

Agak takjub membaca putusan kasus narkotika ini. Seorang terdakwa akhirnya dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dengan bukti yang sangat minim. berikut ringkasan dan catatan saya atas putusan ini.

 

Ringkasan Perkara

Perkara ini sebenarnya cukup sederhana, Terdakwa (Edih K) didakwa oleh JPU akan menerima sejumlah paket narkotika jenis shabu-shabu dari Iswadi Chandra yang dibantu oleh Kurniawan. Paket narkotika itu sendiri tidak pernah sampai ketangan Terdakwa, oleh karena pihak kepolisian keburu menangkap Terdakwa.

Perkara ini sendiri bermula saat Iswadi dan Kurniawan tanggal 13 Mei 2011 sedang berada di rumah Iswadi tiba-tiba “digerebek” oleh sejumlah polisi pada pukul 10 malam. Setelah melakukan penggeledahan para penyidik tersebut menemukan 2 paket narkotika jenis shabu-shabu masing-masing seberat 25 gr dan 29 gr di dalam rumah Iswadi. Setelah ditanya oleh penyidik Iswadi mengaku bahwa narkotika tersebut berasal dari seseorang yang bernama Riki. Oleh Riki Iswadi sebelumnya diperintahkan untuk mengambil paket narkotika tersebut di daerah Pulo Gadung dan kemudian diperintahkan untuk menyerahkannya kepada Terdakwa.

Kepada Penyidik Iswadi mengaku bahwa ia telah janjian untuk bertemu dengan Terdakwa di suatu diskotik di daerah Gadjah Mada malam itu. Oleh para penyidik kemudian Iswadi diminta mengantarkan mereka ke tempat Terdakwa. Iswadi menyanggupinya, lalu para penyidik membawa Iswadi dan Kurniawan menuju diskoktik tempat Terdakwa berada bersama barang bukti.

Continue reading

Korupsi Tanpa Mens Rea?

Ada sesuatu yang salah saat saya membaca putusan Mahkamah Agung No. 2088 K/Pid.Sus/2012 ini. Dalam perkara korupsi ini secara tegas dalam pertimbangannya Mahkamah Agung berpendapat bahwa tidak terdapat niat jahat untuk melakukan tindak pidana pada Terdakwa. Selain itu apa yang dilakukan Terdakwa dikatakan oleh MA terbukti bermanfaat, serta tidak Terdakwa (terbukti) sama sekali menikmati/memperoleh keuntungan dari perbuatannya. Akan tetapi, Mahkamah Agung tetap memandang bahwa perbuatan terdakwa terbukti merupakan korupsi (pasal 3 UU 31 Tahun 1999) dan dijatuhi pidana 1 tahun (tanpa denda).

Dengan putusan yang demikian, apakah artinya asas dalam hukum pidana yang berbunyi geen straf zonder schuld sudah tidak berlaku lagi? Entah lah. Menarik juga jika diperbandingkan dengan perkara No. 2437 K/Pid.Sus/2012 yang diputus oleh Majelis yang sama, dan perkara No. 2 K/Pid.Sus/2010 (lihat ini).

Berikut Kutipan Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung dalam perkara 2088 K/Pid.Sus/2012 ini:

Menimbang bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Continue reading

Putusan Batal Demi Hukum dan Konsekuensinya

Putusan MA No. 1307 K/Pid/2001 (Rivai Hasan Bisri)

Dalam perkara ini Terdakwa yang merupakan adik kandung Gubernur Sumsel pada saat itu didakwa dengan dakwaan melakukan penipuan subsidair (sic!) penggelapan uang senilai +/-  Rp 23 juta yang mana perbuatan tersebut dilakukan pada tahun 1989 di daerah yang masuk wilayah pengadilan negeri Palembang. Di tingkat pertama PN Palembang menyatakan perbuatan yang didakwakan JPU tidak terbukti sehingga terdakwa diputus bebas.

Atas putusan tersebut JPU kemudian mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung. Oleh Mahkamah Agung permohonan Kasasi JPU tersebut kemudian dikabulkan, namun alasan dikabulkannya permohonan tersebut tidak ada kaitannya dengan alasan kasasi JPU. Dalam pertimbangannya Majelis Kasasi menilai bahwa terlepas dari permohonan kasasi JPU MA menilai bahwa putusan PN Palembang mengandung kesalahan karena dalam putusannya tidak mencantumkan dakwaan JPU sebagaimana diwajibkan oleh KUHAP. Kesalahan putusan PN tersebut menurut MA mengakibatkan putusan batal demi hukum. Oleh Continue reading

Kompensasi Pencabutan Laporan Pengaduan Korupsi atau Pemerasan?

No. 381 K/Pid/2011 (Welly Walewangko & Achmad Sofyan)

Ringkasan Perkara:

Dalam perkara ini kedua Terdakwa didakwa melakukan pemerasan kepada Ir. Surya Wjaya (Direktur PT Indo Jaya Pan Pratama) selaku Pelaksana Proyek Air Bersih / Sumur Arthesis Pemkot Cirebon sebesar Rp. 9 juta. Dalam perkara ini para Terdakwa akhirnya diputus bebas.

Perkara ini berawal dari dilaporkannya Saksi Korban oleh para Terdakwa ke kepolisian atas dugaan korupsi dalam pelaksanaan Proyek Air Bersih tersebut. Setelah membuat laporan, para Terdakwa kemudian bertemu dengan Saksi Korban. Dalam pertemuan tersebut para Terdakwa menyatakan bahwa mereka siap melakukan mediasi dengan Saksi Korban (terlapor) dan mencabut kembali laporannya. Saksi Korban dan Para Terdakwa akhirnya bersepakat untuk melakukan mediasi tersebut, dimana Para Terdakwa meminta uang Rp. 10 juta sebagai imbalan pencabutan laporan korupsinya ke kepolisian. Atas jumlah tersebut Saksi Korban keberatan, akhirnya disepakati Saksi Korban akan memberikan imbalan Rp. 9 juta.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Perjanjian. Dalam Surat Perjanjian (dengan dibubuhkan materai) dituangkan kesepakatan bahwa Para Terdakwa bersedia mencabut laporan pengaduannya, sementara Saksi Korban bersedia memberikan uang kompensasi atas prestasi Para Terdakwa tersebut sebesar Rp. 9 juta. Namun entah apa yang terjadi selanjutnya (dalam putusan ini tidak dijelaskan) Para Terdakwa kemudian diproses atas dakwaan melakukan pemerasan.

Continue reading

Harta Benda yang Tidak Terkait Tindak Pidana Korupsi Sebagai Jaminan Pembayaran Uang Pengganti

Putusan Kasasi No. 2190 K/Pid.Sus/2010 (Fathor Rasjid)

Ringkasan Perkara
Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena pada saat menjabat sebagai Ketua DPRD Propinsi Jawa Timur telah menerima kick back dari dari sejumlah lembaga penerima hibah dalam dalam Program Penanganan Sosial Ekonomi (P2SEM) dimana lembaga-lembaga tersebut mendapatkan hibah karena rekomendasi Terdakwa.

Dalam perkara ini terdakwa dinyatakan terbukti bersalah disemua tingkatan pengadilan. Namun salah satu materi yang dipermasalahkan disemua tingkat pengadilan hingga kasasi adalah barang bukti berupa rumah milik terdakwa yang sebelumnya telah disita oleh penyidik yang ternyata diperoleh oleh terdakwa sebelum tindak pidana ini terjadi.

Di tingkat pertama, Continue reading

Penjatuhan Hukuman yang Tidak Jelas

No. 2520 K/Pid.Sus/2011 (La Rusu)

Agak aneh membaca putusan perkara pidana perikanan ini. Perkara ini sendiri merupakan perkara tindak pidana perikanan berupa pelanggaran, yaitu melakukan penangkapan ikan tanpa disertai Surat Persetujuan Berlayar yang dilakukan oleh nelayan kecil (Pasal 100B jo. Pasal 42 (3) UU 31 Tahun 2004 jo. UU 45 Tahun 2009 tentang Perikanan). Yang menarik dari putusan ini menurut saya bukanlah pada permasalahan hukum dalam pokok perkara itu sendiri, namun bagaimana tuntutan Penuntut Umum dan kemudian hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan.

Berikut kutipan sebagian Tuntutan Penuntut Umum dan Putusan Pengadilannya:

Tuntutan Penuntut Umum:
Membaca Tuntutan Pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sorong tanggal 28 Juli 2010 sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa LA RUSU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perikanan melanggar Pasal 100B Jo Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No.45 Tahun 2009 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 2004 Perikanan ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan atau denda sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ;
3. …dst

Continue reading

Ultra Petitum yang Dibenarkan

Putusan No. 808 k/pid.sus/212 (Idris Lukman)

Putusan ini merupakan putusan Kasasi yang memperkuat putusan judex facti yang menjatuhkan vonis diluar pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam perkara narkotika. Sebelumnya Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan alternatif dimana dalam Dakwaan Kesatu JPU menggunakan pasal 114 (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Dakwaan Kedua dengan menggunakan pasal 112 (1) UU 35 Tahun 2009. Atas dakwaan tersebut PN Surabaya memutus terdakwa tidak terbukti baik atas dakwaan alternatif kesatu maupun alternatif kedua, namun menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 (1) UU Narkotika, yaitu terbukti menyalahgunakan narkotika. Terdakwa kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun serta diperintahkan menjalani rehabilitasi medis. Putusan ini dikoreksi oleh PT Surabaya, namun khusus mengenai lamanya hukuman, yaitu menjadi 1 tahun penjara, selain itu PT Surabaya juga memperjelas lamanya masa waktu rehabilitasi medis yang harus dijalani Terdakwa, yaitu selama 1,5 tahun.

Kasus ini sendiri berawal dari ditangkapnya Terdakwa sehari setelah diketahui membeli dan menggunakan shabu-shabu bersama 2 orang rekannya di rumah salah seorang rekannya tersebut. Setelah dilakukan penangkapan tersebut penyidik kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tersangka diduga menggunakan shabu-shabu tersebut. Dari penggeledahan tersebut ditemukan shabu-shabu seberat 0,3 gram beserta alat penghisapnya di bawah tempat tidur.

Di tingkat kasasi Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Judex Facti yang memutus tidak berdasarkan pasal yang didakwakan tidak salah, oleh karena Continue reading

Dibebaskannya Penyalahguna Narkotika Akibat Tidak dimasukkannya Pasal Penyalahguna Dalam Dakwaan

Bagaimana jika seorang pengguna narkotika yang tertangkap tangan sedang menggunakan atau akan menggunakan narkotika didakwa tidak dengan pasal Penyalahguna (Pasal 127 UU 35/2009) namun pasal lain yang lebih berat, seperti pasal kepemilikan narkotika (Pasal 111 atau Pasal 112 UU 35/2009)? Apakah Pengadilan dapat menjatuhkan hukuman dengan mendasarkan pada pasal 127 walau tidak didakwa dalam perkara seperti itu? Atau kah Pengadilan harus tetap mendasarkan pada pasal 111 atau 112 UU Narkotika?

Permasalahan hukum seperti di atas kerap saya temukan dalam putusan-putusan Mahkamah Agung, dengan ‘jawaban’ yang ternyata cukup bervariasi. Tak jarang Mahkamah Agung membenarkan putusan Judex Facti yang akhirnya menjatuhkan hukuman berdasarkan pasal 127, walaupun pasal tersebut tidak didakwakan oleh Penuntut Umum. Namun di beberapa putusan, Mahkamah Agung ternyata tidak membenarkan putusan judex facti yang demikian, Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan tersebut untuk kemudian diputus sesuai dengan pasal yang Continue reading

Pencabutan BAP yang Dibenarkan & Pemeriksaan Tersangka Tanpa Penasihat Hukum

No. 936 K/Pid.Sus/2012 (Arief Hariyanto)

Dalam perkara ini Terdakwa Arief Hariyanto yang sebelumnya divonis oleh PN Padang yang diperkuat oleh PT Padang (Sumatera Barat) selama 4 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta rupiah atas kepemilikan 0,3 gr shabu-shbau diputus bebas di tingkat Kasasi oleh Mahkamah Agung. Alasan pembebasan oleh majelis Kasasi ini dikarenakan terdakwa pada saat proses penyidikan tidak didampingi penasihat hukum padahal ancaman hukuman yang disangkakan di atas 5 tahun penjara. Selain itu Majelis Kasasi menilai pencabutan BAP oleh Terdakwa sah oleh karena sebelumnya Terdakwa dibujuk oleh Penyidik untuk mengakui kepemilikan shabu-shabu tersebut dengan janji bahwa orang yang diduga pelaku sebenarnya, RUM, akan segera ditangkap, namun hingga kasus tersebut diputus ternyata tidak dilakukan penangkapan terhadap RUM tersebut. Hal lainnya yang menjadi alasan Majelis Kasasi mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa ini hingga akhirnya memutus bebas yaitu karena alat bukti yang bisa membuktikan shabu-shabu yang menjadi barang bukti hanyalah keterangan dua petugas polisi yang menangkap Terdakwa, tanpa didukung bukti lainnya.

Kasus ini sendiri berawal dari dihentikannya AH yang sedang mengendarai motornya oleh 2 orang petugas yang mengaku sebelumnya mendapatkan laporan dari seseorang bahwa AH sedang membawa shabu-shabu. Setelah dilakukan Continue reading

Catatan Mahkamah Agung atas Praktek Penjebakan dalam Perkara Narkotika

No. 815 K/Pid.Sus/2012 (Ita Mega Sari)
Perkara dalam putusan ini merupakan perkara narkotika dimana penangkapan terhadap terdakwa (dan 2 orang terdakwa lainnya yang berkas perkaranya dipisah) dilakukan melalui penjebakan. Dalam perkara ini peran Terdakwa hanyalah menghubungkan aparat kepolisian (Erik Riang Kusuma) yang menyamar (dalam memori kasasinya Terdakwa menyangkal bahwa Erik merupakan aparat yang menyamar, karena ia dan Erik memang sebelumnya telah saling mengenal) dengan 2 orang teman Terdakwa yang bisa membelikannya satu paket shabu-shabu.

Dalam memori kasasinya Terdakwa menyatakan bahwa awalnya ia yang berprofesi sebagai Purel di suatu diskotik (saya sendiri kurang paham apa itu purel) pada suatu hari ketika ia sedang sakit di kamar kostnya ditelpon oleh Erik yang merupakan temannya. Erik meminta tolong kepada Terdakwa untuk dicarikan pihak yang bisa menyediakannya shabu-shabu. Terdakwa saat itu menolak permintaan Erik tersebut karena ia sedang sakit dan tidak tahu dimana tempat menjual narkotika. Sekita 1 jam kemudian Erik mendatangi kamar kost Terdakwa. Maksud Continue reading