Putusan Pengadilan Sebagai Novum

No. 20 PK/Pid.Sus/2008 (Drs. Nasuha Risagarniwa)

(membatalkan putusan MA No. 1065 K/Pid/2006 – untuk melihat pertimbangan MA dalam putusan ini  Klik di sini)

Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena novum berupa putusan Mahkamah Agung tanggal 13 Juni 2007 No. 1158 K/PID/2007 atas nama Terdakwa H. Akhmad Dimiyati, Sip Bin H. Dayat yang oleh Mahkamah Agung Terdakwa tersebut dilepas dari tuntutan hukum;

Bahwa bukti putusan Mahkamah Agung atas nama Terdakwa H. Akhmad Dimiyati, Sip Bin H. Dayat tersebut merupakan bukti yang menentukan karena Terdakwa dalam perkara a quo telah didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan anggota DPRD Kabupaten Ciamis termasuk H. Akhmad Dimiyati Sip. Bin H.Dayat karena melanggar Peraturan Pemerintah No. 110 Tahun 2000;

Bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum didasarkan pada adanya pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah No. 110 Tahun 2000;

Bahwa Peraturan Pemerintah No. 110 Tahun 2000 tersebut telah dinyatakan batal oleh putusan Mahkamah Agung dengan No. 04 G/HUM/2000 tanggal 9 September 2002 karena bertentangan dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999;.

Bahwa dengan dibatalkannya Peraturan Pemerintah No. 110 Tahun 2000 tersebut maka landasan hukum dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa sudah tidak ada lagi, sehingga Terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechts vervolging)

Majelis PK : 1) Harifin A Tumpa (Ketua); 2) I Made Tara (Anggota); 3) Muchsin (Anggota)

Catatan Tambahan:

Putusan MA yang dibatalkan oleh putusan PK ini diputus pada tanggal 31 Agustus 2006, sementara novum yang dimaksud dalam perkara ini (putusan MA 1158 K/Pid/2007) baru ada (diputus) pada tanggal 13 Juni 2007.


Pencabutan Surat Kuasa

Perkara No. 830 K/Pdt/2007 (Atang Latief cs vs Husni Muchtar cs)

Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi tersebut di atas,dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi, menurut pendapat Mahkamah Agung Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :

bahwa pencabutan kuasa secara sepihak oleh pemberi kuasa (Pasal 1813 BW), dapat dibenarkan dan tidak merupakan perbuatan melawan hukum. Lagi pula berdasarkan yurisprudensi kuasa mutlak tidak diperkenankan untuk dipergunakan dalam suatu transaksi ;

bahwa tidak terdapat alat bukti yang dapat menyatakan bahwaPenggugat sebagai penerima kuasa telah memberikan laporan sebagaimana maksud dalam pemberian kuasa, oleh karena itu pencabutan Surat Kuasa tanggal 14 April 2003 oleh Tergugat I sebagai pemberi kuasa secara sepihak dapat dibenarkan menurut hukum ;

Majelis Hakim : 1) Atja Sondjaja (Ketua); 2) Muhammad Taufik (Anggota); 2) I Made Tara (Anggota)

Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi tersebut di atas,
dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh
para Pemohon Kasasi, menurut pendapat Mahkamah Agung Pengadilan Tinggi
telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :
bahwa pencabutan kuasa secara sepihak oleh pemberi kuasa (Pasal
1813 BW), dapat dibenarkan dan tidak merupakan perbuatan melawan hukum.
Lagi pula berdasarkan yurisprudensi kuasa mutlak tidak diperkenankan untuk
dipergunakan dalam suatu transaksi ;
bahwa tidak terdapat alat bukti yang dapat menyatakan bahwa
Penggugat sebagai penerima kuasa telah memberikan laporan sebagaimana
maksud dalam pemberian kuasa, oleh karena itu pencabutan Surat Kuasa
tanggal 14 April 2003 oleh Tergugat I sebagai pemberi kuasa secara sepihak
dapat dibenarkan menurut hukum ;

Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) terhadap Budel Pailit

Perkara No. 46 K/PDT/2007 (PT Asmawi Agung Corporation vs PT BNI 46)

Bahwa keberatan ini dapat dibenarkan sebab judex facti tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini karena yang berwenang Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 butir 7 Undang-Undang Nomor: 37 Tahun 2004 mengingat alasan-alasan sebagai berikut :

  1. 1. Bahwa pasal 3 ayat 1 menentukan “Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan atau diatur dalam Undang-undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitur. Dengan penjelasan ayat 1 tersebut berbunyi “yang dimaksud dengan “hal-hal lain”, adalah antara lain, actio paulina”, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimana debitur, kreditur, kurator atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan kurator terhadap debitur yang menyebabkan Continue reading

Uang Pesangon

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang Bertentangan Dengan undang-undang

Dalam putusan Mahkamah Agung No. 05 K/PHI/2006 (KDS. CANTONESE RESTAURANT vs CHARLES FL. HANOCCH)

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

bahwa terlepas dari alasan kasasi tersebut diatas putusan P4D Propinsi Jawa Timur harus diperbaiki sepanjang mengenai amar nomor II dengan pertimbangan sebagai berikut :

  • sekalipun dalam pasal 7 ayat (1) sub c jo. pasal 7 ayat (1) sub e Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. SK 034/V/2005 tanggal 31 Mei 2005, pengusaha tidak ada kewajiban untuk memberikan pesangon/kompensasi dalam bentuk apapun kepada pekerja, namun ketentuan dalam perjanjian kerja tersebut bertentangan dengan pasal 59 jo. 62 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yang bersifat hukum public. Ketentuan dalam hukum public tidak dapat disimpangi oleh perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak.

Putusan yang melampaui petitum

No Perkara : 1215 K/Pdt/2005 perkara PT Hindoli vs Dodi Sitompul


Bahwa keberatan-keberatan ini tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti sudah tepat dan benar tidak melampaui batas wewenang, oleh karena pada kalimat akhir dari gugatan disebutkan “Atau memberikan putusan yang seadil-adilnya” dari kalimat tersebut memungkinkan untuk memberikan Majelis Hakim melampaui petitum gugatan dan dapat memberikan putusan yang dipandang adil, walaupun tidak diminta di dalam petitum ;

Majelis Hakim Agung: 1) Iskandar kamil (Ketua); 2) Kaimuddin Salle (Anggota); 3) Moegihardjo (Anggota)

Surat Klaim Atas Hak dalam Suatu Sengketa Tidak Termasuk Penghinaan

Penghinaan

Putusan MA No. 1378 K/Pid/2005 (terdakwa Anderias Sonbai Als. Ande)

link : klik disini

Pertimbangan Mahkamah Agung

bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Factie telah salah dalam menerapkan hukum yang berlaku karena telah salah dalam pertimbangan hukumnya dengan tidak mempertimbangkan hal-hal yang relevan secara yuridis, antara lain :

bahwa isi surat yang dikirim kepada saksi Dr. S. J. M Koamesah merupakan klaim atas tanah yang menyangkut perkara perdata, karena Terdakwa merasa berhak atas tanah yang dikuasai saksi. ;

bahwa tembusan surat yang dikirim Terdakwa adalah ditujukan kepada pejabat resmi seperti Kapolres, Kajari dan Ketua Pengadilan Negeri yang berkualitas sebagai penegak hukum. Hal ini logis karena klaim Terdakwa menyangkut masalah hukum. Tembusan surat juga ditujukan kepada aparatur pemerintahan yang berkaitan dengan kepemilikan tanah seperti BPN, Camat dan Kelurahan.; Continue reading

Melawan Hukum Materil Dalam Fungsi Positif (2)

No. Perkara: 131 PK/Pid/2006 (terdakwa Drs. H. Dharmono K Lawi cs)

Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

  • bahwa alasan Pemohon Peninjauan kembali ad.A tersebut tidak dapat dibenarkan karena diputusnya perkara a quo dengan cepat tanpa mengurangi ketelitian, kehati-hatian dan kecermatan dalam proses pengambilan putusan, dan tidak ternyata bahwa putusan Judex Juris tersebut mengandung suatu kekeliruan yang nyata;
  • sedangkan alasan ad.B tersebut juga tidak dapat dibenarkan karena ajaran “sifat melawan hukum” dalam konteks pemberantasan korupsi selain telah lama berkembang adanya doktrin, praktek Jurisprudensi dan penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No.3 tahun 1999 jo Undang- Undang No. 20 tahun 2001. Continue reading

Pidana Denda Yang Dihapuskan Karena Tidak Mungkin Untuk Diterapkan

Pertimbangan Pengadilan Tinggi Medan No. 599/PID/2007/PT.MDN

”pidana denda, yang menurut pasal yang terbukti tersebut, paling sedikit Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) adalah hanya kata-kata di atas kertas yang sangat tidak mungkin dilaksanakan oleh Terdakwa sebagai seorang tenaga guru honorer, oleh karena itu Majelis Hakim Banding berpendapat tidak ada urgensinya menghukum Terdakwa dengan hukuman denda tersebut, akan tetapi Majelis akan menaikkan hukuman penjara terhadap Terdakwa”

 

Kasus Posisi: Continue reading

Sengketa Tanah Timbul – Adat Mataram

Putusan MA No. 3948 K/Pdt/1999 (H.M. Saleh Kandi vs Drs. H.A. Radjak Kandi)
Menimbang terhadap keberatan-keberatan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa keberatan-keberatan ini dapat dibenarkan, sebab tanah timbul atau tanah perlekatan/delta dalam hukum adat menjadi milik dari pemilik yang dilekati, bila terjadi karena alami, tapi dalam sengketa ini karena diupayakan oleh Tergugat maka tanah tumbuh atau tanah perlekatan/delta menjadi milik yang mengusahakan (Tergugat)

Majelis Hakim Agung: 1) Tjung Abdul Muthallib (Ketua); 2) Suwawi (Anggota); 3) Arbijoto (Angota)