Problema Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor (2)

Dalam tulisan sebelumnya saya menguraikan permasalahan antara Pasal 3 dan Pasal 8 Tipikor di sini. Melengkapi tulisan tersebut berikut ini contoh lain dari permasalahan tersebut.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 300 K/Pid.Sus/2009 (Kristiani Mei Puji Astutik)

Dalam perkara ini Terdakwa pada saat menjabat sebagai Pemegang Kas Sekretariat DPRD Kab. Blora Tahun anggaran 2006 didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa pada intinya menggunakan dana yang berasal dari Pos Belanja Tidak Langsung sebesar +/- Rp 77 Juta tanpa bisa mempertanggungjawabkannya, dari total anggaran sebesar +/- Rp 9 milyar. Atas perbuatan tersebut Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan berlapis (primair-subsidair) dimana dalam dakwaan primair PU mendakwa dengan pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, Subsidair dengan Pasal 3 UU Tipikor, Lebih Subsidair dengan Pasal 8 UU Tipikor.

Dalam Tuntutannya Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti adalah dakwaan Subsidari, yaitu yang diancam dengan Pasal 3 UU Tipikor. Tuntutan hukuman yang dituntut yaitu penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta, dan pembayaran uang pengganti sebesar +/- 77 juta dengan penjara pengganti selama 1 tahun.

Continue reading

Status Kepegawaian Hakim dan Permasalahannya (3)

Tulisan ini merupakan bagian kedua dari rangkaian tulisan mengenai Status Kepegawaian Hakim dan Permasalahannya. Untuk melihat tulisan sebelumnya klik disini.

Hakim, Antara Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil

Bagaimana menaikan tingkat kesejahteraan hakim saat ini? Gampang, tinggal naikkan saja beberapa persen dari gaji saat ini dengan cara merevisi PP Gaji Pokok Hakim, yaitu PP Nomor 8 Tahun 2000 yang terakhir kali di ubah dengan PP Nomor 33 Tahun 2008. Mau berapa persen kenaikannya? Gampang juga. Tinggal bandingkan saja dengan berapa prosentase kenaikan gaji PNS sejak tahun 2008 hingga tahun 2012 ini. Permasalahannya tinggal pada berapa kesanggupan negara atas beban kenaikan gaji pokok ini.

Apakah ada pilihan lainnya selain menaikan gaji pokok? Ada. Naikan Tunjangan Hakim sebagaimana diatur dalam Kepres Nomor 89 Tahun 2001 tentang Tunjangan Hakim. Naikan saja beberapa persen juga, katakanlah 30%. Mudah bukan?

Mudah bukan? Isunya berarti hanya pada masalah berapa kenaikan yang pantas dan berapa kemampuan anggaran negara. Kemampuan anggaran negara, mengapa para hakim harus memikirkan masalah ini padahal jumlah mereka sangat sedikit dibanding PNS lainnya. Jumlah hakim di seluruh Indonesia tidak hanya berjumlah 8866 orang hakim (data Laporan Tahunan MA Tahun 2011 hal. 218 dengan setelah dikurangi Hakim Militer, karena Hakim Militer telah mengalami kenaikan gaji mengikuti kenaikan gaji pokok anggota TNI), sementara jumlah PNS menurut data BKN kurang lebih 4.600.000 PNS, jadi kurang dari 0,2%. Tentu apalah artinya menambahkan sedikit beban anggaran untuk yang jumlahnya kurang dari 0,2% PNS tersebut? Tidak ada artinya bukan?

Gaji pokok atau Tunjangan Hakim yang akan dinaikan, itu saja toh masalah selanjutnya? Apa sih konsekuensinya atas dua pilihan tersebut? Menaikan gaji Continue reading

Pelecehan Kekuasaan Kehakiman (Lagi)

Pelecehan demi pelecehan datang bertubi-tubi kepada kekuasaan yudikatif di negeri ini, satu cabang kekuasaan yang memang secara teoritis merupakan cabang kekuasaan terlemah. Setelah pelecehan dilakukan oleh Komisi III DPR dengan dibentuknya Panitia Kerja (Panja) Putusan, tidak dinaikannya gaji hakim sejak tahun 2008 hingga besarannya lebih rendah dari PNS, TNI dan Polri, kini pelecehan kembali akan diterima oleh kekuasaan yudikatif, melalui Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung.

RUU Mahkamah Agung? Ya. Sejak tahun lalu UU Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985 yang telah diubah sebanyak dua kali, yaitu melalui UU Nomor 5 Tahun 2004 dan UU Nomor 3 Tahun 2009 direncanakan akan direvisi kembali. Rencana awalnya memang hanya revisi, namun dalam perkembangan terakhir ternyata tidak hanya revisi namun undang-undang baru.

Untuk beberapa hal RUU ini memang cukup mengakomodir perkembangan baru yang cukup penting yang telah dimulai oleh Mahkamah Agung sendiri, misalnya Continue reading

Penyederhanaan Proses Peradilan untuk Pejabat Negara Tertentu

Beberapa hari lalu kita dihebohkan dengan berita Bupati dan Wakil Bupati Mesuji dilantik di penjara. Mengapa pelantikannya di penjara? Karena sang wakil ternyata telah diputus bersalah karena atas tindak pidana korupsi. Lalu mengapa jika ia telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, mengapa tak segera diberhentikan saja, atau dibatalkan statusnya sebagai wakil bupati terpilih? Saya kurang mengikuti kasus atau berita seputar isu ini, tapi bukan ini yang akan saya bahas.

Kasus seperti ini sebenarnya pernah terjadi juga sebelumnya, dimana seorang kepala daerah terpilih pada saat proses pemilihan ditetapkan menjadi tersangka atas suatu tindak pidana, dan setelah terpilih perkaranya diputus terbukti bersalah. Permasalahan seperti ini sebenarnya tidak hanya mungkin terjadi pada kepala daerah, namun juga banyak jabatan-jabatan lainnya.

Sebagai masyarakat awam tentu kita akan bertanya, mengapa pejabat seperti itu masih saja dilantik atau tetap menjabat sih? Koruptor kok dilantik jadi pejabat? Negara ngawur!

Ok, sekarang bagaimana seandainya sang pejabat tersebut putusannya belum Continue reading

Status Kepegawaian Hakim dan Permasalahannya (2)

Tulisan ini merupakan bagian kedua dari rangkaian tulisan mengenai Status Kepegawaian Hakim dan Permasalahannya. Untuk melihat tulisan sebelumnya klik disini.

Status Kepegawaian Hakim Berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman 2009

Pada tahun 2009 kembali terjadi perubahan undang-undang yang mengatur bidang peradilan, setelah sebelumnya terjadi di tahun 2004, kita sebut saja Paket UU Bidang Peradilan. UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang baru berusia 5 tahun diganti dengan UU Nomor 48 Tahun 2009. UU Mahkamah Agung, UU Peradilan Umum, UU Peradilan Tata Usaha Negara, dan UU Peradilan Agama yang masing-masing telah diubah di tahun 2004 (dan 2006 untuk UU Peradilan Agama) kembali diubah di tahun 2009.

Perubahan Paket UU Bidang Peradilan tersebut terjadi pada dasarnya karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, dimana di dalamnya MK menyatakan bahwa sebaiknya seluruh undang-undang yang mengatur peradilan diubah dan diselaraskan kembali, khususnya dengan kewenangan Komisi Yudisial. Dalam tulisan ini saya tidak ingin membahas mengenai apa saja materi-materi perubahan dari masing-masing undang-undang, karena memang bukan itu fokus bahasan dalam tulisan ini.

Satu perubahan yang penting dalam paket UU Bidang Peradilan tersebut yaitu diperjelasnya status kepegawaian hakim. Dalam Pasal 19 UU Nomor 48 Tahun 2009 disebutkan Hakim dan Hakim Konstitusi adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang. Yang Continue reading

Status Kepegawaian Hakim dan Permasalahannya (1)

Pengantar

Terkait dengan gerakan para hakim yang saat ini menuntut perbaikan kesejahteraan serta pemenuhan hak-haknya yang telah disebutkan dalam UU Kekuasaan Kehakiman (48 Tahun 2009) saya dan organisasi tempat saya bekerja (LeIP) melihat bahwa permasalahan yang terjadi saat ini pada dasarnya bermuara pada ketidakjelasan dan ketidaktepatan status kepegawaian hakim. Kesimpulan ini sebenarnya telah kami temukan jauh sebelumnya, setidaknya pada sekitar tahun 2005. Pada saat itu dalam rangka pembenahan sistem SDM Hakim kami mencoba membantu Mahkamah Agung untuk menyusun suatu sistem mutasi dan promosi hakim yang baru. Pada saat menyusun konsep tersebut ternyata kami menemui banyak kendala yang kesemuanya bermuara pada ketidakjelasan status kepegawaian hakim serta ketidakjelasan kewenangan Mahkamah Agung dalam mengatur kepegawaian hakim tersebut.

Kendala-kendala tersebut coba kita utarakan ke para pejabat di Mahkamah Agung, namun sepertinya saat itu belum mudeng atas permasalahan pokok yang Continue reading

Siapa Suruh Jadi Hakim?

“Siapa suruh jadi hakim?” “Kalau mau kaya jangan jadi hakim mas!” Mungkin ini tanggapan sebagian orang ketika mendengar berita para hakim menuntut agar gajinya ditingkatkan dan hak-hak lainnya yang ada di undang-undang untuk segera direalisasikan, bahkan sampai mengancam akan melakukan mogok sidang.

Siapa suruh jadi hakim. Pernyataan yang sekilas ada benarnya, tapi…

Ok, mari kita bayangkan, bagaimana jika seluruh hakim menjawab pertanyaan tersebut dengan jawaban: “oh ya, tidak ada yang menyuruh saya menjadi hakim. Jadi hakim ternyata gajinya kecil, dan katanya harus kecil. Kalau begitu saya besok berhenti menjadi hakim”. Kosong lah semua pengadilan, tak ada lagi orang yang menggunakan toga dan memegang palu yang mengadili perkara.

“Bagus lah itu” jawab sang rakjat yang mengatakan “siapa suruh jadi hakim?” tadi, “Toh mereka pada korup. Ini kesempatan bagi negara untuk mengganti mereka dengan hakim-hakim yang baik. Pasti banyak anak muda yang idealis yang mau menggantikan mereka.”

Lalu pendaftaran calon hakim dibuka untuk menggantikan seluruh hakim yang mengundurkan diri tersebut. Datanglah berbondong-bondong Sarjana Hukum mulai dari yang baru lulus kuliah hingga bangkotan untuk mendaftarkan diri sebagai calon hakim. Yang bangkotan tentu saja akan pulang sambil menunduk karena Continue reading

Gaji Hakim dan Gaji PNS

Saat ini para hakim sedang meradang, pasalnya sejak tahun 2008 gaji pokok mereka tidak pernah mendapatkan kenaikan, di sisi lain gaji Pokok PNS, TNI dan Polri sejak tahun yang sama telah mengalami kenaikan sebanyak 3 kali, yaitu pada tahun 2010, 2011 dan 2012 ini. Tidak adanya kenaikan gaji pokok hakim tersebut membuat akhirnya gaji pokok PNS, TNI dan Polri menjadi lebih tinggi dari gaji pokok hakim. Sesuatu yang sangat janggal.

Para hakim sejak dua tahun yang lalu mulai menyusun gerakan untuk menuntut kenaikan gaji mereka, berbagai upaya telah mereka lakukan hingga ancaman untuk melakukan mogok sidang. Mengenai hal ini mungkin akan saya tulis dalam tulisan terpisah, karena kali ini saya hanya akan menanggapi pernyataan Dirjen Anggaran Kementrian Keuangan di berita ini: “Kemenkeu: Kenaikan Gaji Hakim Mengikuti PNS“. Dalam berita tersebut intinya Dirjen Anggaran merasa bahwa gaji hakim telah naik, karena hakim adalah PNS (juga), sehingga jika gaji PNS dinaikan otomatis gaji hakim juga ikut mengalami kenaikan.

Betul bahwa hingga saat ini secara riil hakim memang masih PNS (juga). Dalam UU Continue reading

Penghinaan Terhadap Badan Hukum (2) – PT Duta Pertiwi

Putusan MA No. 183 K/Pid/2010 (Fifi Tanang)

Perkara ini merupakan perkara penghinaan terhadap suatu badan hukum, yaitu suatu perusahaan.

Perkara ini berawal dari kekecewaan Terdakwa yang merupakan pemilik kios di ITC Mangga Dua terhadap PT Duta Pertiwi yang merupakan pengelola ITC Mangga Dua. Kekecewaan tersebut terjadi karena Terdakwa yang telah membeli kios tersebut dari PT Duta Pertiwi sejak tahun 1999 ternyata bagunan ITC Mangga Dua beralaskan hak HGB di atas HPL milik Pemda, sehingga Terdakwa dan seluruh pemilik kios ITC Mangga Dua harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memperpanjang HGB bangunan tersebut.

Mengetahui bahwa ternyata alas hak ITC Mangga Dua merupakan HGB di atas HPL Pemda DKI, sementara dalam sertifikat hanya tertulis HGB Terdakwa melaporkan pihak PT Duta Pertiwi atas penipuan dan pemalsuan surat ke Polda Metro Jaya. Setelah dilakukan penyidikan singkat cerita pihak Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan tersebut karena dianggap bukan tindak pidana. Kecewa atas hasil penyidikan tersebut, Terdakwa kemudian menuliskan Opini di harian Investor Daily Continue reading

Pengurangan Ancaman Pidana Minimum dalam Pengadilan Anak sebagai Yurisprudensi?

Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak mengatur bahwa ancaman hukuman maksimum yang dapat dijatuhkan kepada terpidana anak adalah ½ dari ancaman maksimum dari ketentuan pidana yang akan dikenakan (Pasal 26 ayat (1), 27, dan 28 ayat (1)). Undang-undang yang hingga kini masih berlaku tersebut belum mengatur bagaimana dengan ancaman minimum yang saat ini banyak diatur dalam undang-undang yang memuat ketentuan pidana. Belum diaturnya ketentuantuan mengenai bagaimana penerapan ketentuan pidana minimum dalam UU ini dapat dipahami, mengingat pada saat itu memang belum ada ketentuan pidana yang memuat ancaman pidana minimum. UU yang memuat ancaman pidana minimum sendiri baru lahir pada tahun yang sama dengan lahirnya UU Pengadilan Anak itu sendiri, yaitu tahun 1997, tepatnya UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, UU yang lahir 2 bulan setelah UU Pengadilan Anak. [1]

Kini lebih dari 15 tahun sejak UU Pengadilan Anak tersebut disahkan telah banyak undang-undang yang memuat ketentuan ancaman pidana minimum yang harus dijatuhkan pengadilan apabila dinyatakan terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan penuntut umum. Setidaknya terdapat 52 UU sejak tahun 1997 (daftar UU lihat lampiran). Dari 52 UU tersebut memang tidak seluruhnya merupakan delik-delik yang mungkin dilakukan oleh anak. Tindak pidana yang diatur di UU 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat misalnya, tentu hampir tidak mungkin dilakukan oleh Anak dibawah umur. Delik-delik yang memuat ancaman pidana minimum yang mungkin dilakukan oleh anak misalnya narkotika, pornografi, tindak pidana yang diatur dalam UU ITE, kejahatan dalam UU Perlindungan Anak dan beberapa tindak pidana lainnya. Akan tetapi terlepas dari jenis delik apa yang mungkin dilakukan oleh anak dibawah umur pertanyaan mengenai bagaimana pemberlakuan ancaman pidana minimum bagi anak tetaplah penting untuk dijawab. 

Atas kekosongan hukum ini Mahkamah Agung telah beberapa kali memutus bahwa ancaman pidana minimum bagi terdakwa anak dikurangi ½ dari ancaman minimum yang Continue reading