Penipuan atau Penyuapan?

Apakah membayar seorang pejabat/pegawai negeri untuk meloloskan seseorang menjadi seorang pegawai merupakan suatu tindak pidana? Tentu saja bukan? Setidaknya ada dua tindak pidana yang bisa dikenakan terhadap kedua pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut, yaitu tindak pidana korupsi, khususnya pasal suap (pasal 5 dan pasal 12 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) atau pasal Kolusi (Pasal 21 jo. Pasal 1 angka 4 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) [lihat pasal-pasal tersebut dibawah].

Apakah pasal-pasal tersebut mensyaratkan perbuatan yang dikehendaki oleh penyuap (aktif) harus telah terlaksana, dalam konteks ini, apakah lolos atau tidaknya penyuap atau pihak ketiga (anak, keluarga, teman dll) menjadi salah satu penentu terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana tersebut? Tidak. Mengapa? Oleh Continue reading

Inkonsistensi Mahkamah Agung dalam Perkara Narkotika

Dua perkara di bawah ini memperlihatkan adanya inkonsistensi Mahkamah Agung dalam perkara narkotika. Kedua perkara ini memiliki pertanyaan hukum yang sama, yaitu jika judex facti menilai bahwa terdakwa seharusnya dihukum sebagai penyalahguna narkotika sementara pasal penyalahguna (127 UU Narkotika) tidak didakwakan, apakah judex facti diperbolehkan menghukum terdakwa dengan pasal penyalahguna tersebut? Pertanyaan kunci ini ternyata dijawab oleh Mahkamah Agung secara tidak konsisten, oleh karena dalam perkara pertama MA menyatakan tidak boleh, sementara dalam perkara kedua diperbolehkan.

Dari kedua perkara ini yang menarik, terdapat hakim agung yang sama, yaitu Prof. Komariah Emong Sapardjaja yang duduk sebagai ketua majelis di kedua perkara tersebut, namun walaupun terdapat perbedaan pertimbangan yang bertolak belakang, tidak terdapat pendapat hukum yang berbeda (dissenting opinion) dalam kedua putusan ini. Kedua perkara ini juga diputus dalam waktu yang relatif berdekatan, perkara kedua Terdakwa ini diputus 11 januari 2012 sementara perkara Akhmad Marzuki diputus pada tanggal 27 Februari 2012. Selain itu kedua perkara ini juga terjadi di wilayah Pengadilan Tinggi yang sama, yaitu Pengadilan Tinggi Surabaya.

Berikut ini resume kedua putusan perkara tersebut:

Continue reading

Ancaman Pidana Minimum Tidak Mengikat Bagi Terdakwa Anak

No. 513 K/Pid.Sus/2012 (Jefferi Ramadhan)

Ancaman pidana minimum sepertinya menjadi isu yang cukup sering dibahas oleh Mahkamah Agung, khususnya dalam perkara anak. Dalam putusan-putusan terdahulu (lihat Pengurangan Ancaman Pidana Minimum dalam Pengadilan Anak sebagai Yurisprudensi?) akibat terjadinya kekosongan pengaturan mengenai apakah dalam perkara dengan terdakwa anak pengadilan terikat dengan ketentuan pidana minimum atau tidak, Mahkamah Agung cenderung mempertimbangkan bahwa ancaman pidana minimum bagi anak dikurangi menjadi setengah dari ancaman yang diatur dimasing-masing pasal yang didakwakan. Dalam perkara Jefferi Ramadhan ini tampaknya Mahkamah Agung kembali melakukan terobosan hukum. Dalam perkara ini pada pertimbangannya Mahkamah Agung menyatakan bahwa ancaman pidana minimum tidak dapat diterapkan. Pertimbangan tersebut didasarkan pada penafsiran MA atas maksud dan hakikat dari pasal 26 UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Dengan demikian maka Mahkamah Agung berpendapat bahwa Pengadilan Anak dimungkinkan untuk menjatuhkan dibawah pidana minimum, batasan pidana minimum yang Continue reading

Contoh Kasus Narkotika yang Diduga Dilakukan dengan Penjebakan/Rekayasa

No. 454 K/Pid.Sus/2011 (Andika Tri Oktaviani)

Dalam perkara ini Terdakwa yang masih berusia 18 tahun didakwa karena memiliki narkotika jenis shabu-shabu. Perkara ini berawal dari dihentikannya motor yang dikendarai oleh Terdakwa dan seseorang yang bernama Seno oleh dua orang polisi bernama Wendy Kurniawan dan Robil Asbar (keduanya menjadi saksi). Sesaat sebelum motor tersebut berhenti seorang polisi yang bernama Wendy mengaku melihat terdakwa melempar sebuah dompet ke jalan. Wendy pun memerintahkan Terdakwa untuk mengambil dompet tersebut namun Terdakwa menolaknya. Karena menolak untuk mengambil dompet tersebut kedua polisi tersebut kemudian mengambil dompet tersebut dan memerintahkan Terdakwa untuk ikut ke Polsek Timur. Setelah sampai di Polsek, terdakwa kemudian digeledah, begitu juga dompet yang disangka miliki Terdakwa. Saat dompet tersebut diperiksa kemudian ditemukanlah 1 paket shabu-shabu. (Sumber: Dakwaan)

Dalam perkara ini Terdakwa oleh PN Prambulih akhirnya dinyatakan tidak terbukti atas dakwaan Penuntut Umum. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Continue reading

Ultra Legalisme Prof. Yusril Ihza Mahendra

Beberapa waktu belakangan ini kita dihebohkan dengan penolakan eksekusi putusan pidana dalam perkara tindak pidana kehutanan dengan terpidana Parlin Riduansyah, Direktur PT Satui Bara Tama. Penolakan tersebut ‘didorong’ oleh Advokat Terpidana dengan alasan yang sangat sepele, Terpidana dan Advokatnya, yaitu Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra menganggap putusan tidak dapat dieksekusi oleh karena putusannya batal demi hukum. Tak hanya itu, Terpidana dan Advokatnya tersebut juga kemudian melaporkan Jaksa Eksekutor ke Kepolisian dengan alasan perampasan kemerdekaan karena melakukan ekseksusi secara melawan hukum (Hukumonline.com : Buntut Dari Laporan Yusril).

Apa sebab Terpidana dan Advokatnya menganggap putusannya batal demi hukum? Apa alasan selengkapnya, dapat dibaca di sini. Pada intinya Prof Yusril berpandangan bahwa putusan kliennya tersebut batal demi hukum oleh karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981). Dalam Pasal 197 (1) huruf k KUHAP tersebut memang dipersyaratkan bahwa setiap putusan pidana harus memuat beberapa hal dimana salah satunya adalah perintah agar terdakwa diatahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan, dan ayat 2 pasal 197 tersebut menyatakan bahwa tidak Continue reading

Daftar Putusan PK dimana Pemohon PK adalah Jaksa Penuntut Umum

Berikut ini adalah daftar putusan Peninjauan Kembali dimana pemohon PK bukanlah Terpidana namun Jaksa Penuntut Umum.

  1. No. 55 PK/Pid/1996 (Muchtar Pakpahan – Perkara Penghasutan),
  2. No. 03 PK/Pid/2001 (Ram Gulumal – Perkara pemalsuan akte Gandhi Memorial School),
  3. No. 15 PK/Pid/2006 (Soetiyawati – Perkara Perusakan Barang berupa kunci rumah, pintu rumah, kusen dan pintu wc) -> Resume [klik]
  4. No. 84 PK/Pid/2006 (Mulyar bin Sjamsi – Tindak Pidana Kehutanan) -> Resume [klik]
  5. No. 109 PK/Pid/2007 (Polycarpus – Pembunuhan alm. Munir)
  6. No. 07 PK/Pidsus/2009 (Sjahril Sabirin – Korupsi)
  7. No. 12 PK/Pidsus/2009 (Joko S Tjandra – Korupsi),
  8. No. 16 PK/Pid/2010 (Zaki Toya Bawazier – Penipuan/Penggelapan)
  9. No. 41 PK/Pid/2009 (Nyayu Saodah)
  10. No. 56 PK/Pid/2012 (Ennie – Pencurian dalam Keluarga)
  11. 132 PK/Pid/2012 (Vennie Ariane – Surat Palsu)

Dari kedelapan perkara tersebut umumnya permohonan PK yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dikabulkan. Namun khusus pada putusan No. 84 Continue reading

Putusan-Putusan dimana Terdapat Unsur Penyiksaan Di dalam Penyidikannya

Berikut adalah Kumpulan Putusan dalam perkara dimana terdapat unsur penyiksaan yang dilakukan oleh Penyidik di dalamnya. Data akan terus bertambah jika saya menemukan kembali putusan serupa.

1. Nomor 600 K/Pid/2009 (Rian bin M. Sata)

Dalam perkara ini Terdakwa bersama-sama dengan para Terdakwa lainnya (berkas Terpisah) didakwa melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia dan 1 orang mengalami luka parah di Sampit. Di tingkat pertama Terdakwa diputus bersalah oleh PN Sampit dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun. Putusan tersebut diperkuat oleh PT Palangkaraya.

Atas putusan judex facti Tersebut Terdakwa mengajukan permohonan kasasi. Alasan utama permohonan kasasi Terdakwa tersebut yaitu bahwa Terdakwa (dan beberapa terdakwa lainnya) tidak terlibat dalam peristiwa perampokan tersebut, Continue reading

Permohonan Kasasi oleh Penuntut Umum Atas Kasus-Kasus Kecil

Dari putusan-putusan Kasasi yang ada di Mahkamah Agung saya menemukan cukup banyak perkara yang sepertinya tidak layak untuk diajukan kasasi, terlebih permohonan kasasi tersebut diajukan oleh Penuntut Umum. Penuntut Umum memang memiliki kewenangan (bukan hak) untuk mengajukan permohonan kasasi, namun dalam menggunakan kewenangan tersebut tentu pertimbangan utama dalam mengajukan kasasi bukanlah semata-mata karena ‘bisa’ tapi harus ada kepentingan hukum yang lebih besar dari itu.

Tanpa bermaksud berpanjang lebar menjelaskan mengenai apa fungsi dan tujuan dari kasasi, serta apa tujuan hukum pidana, berikut beberapa putusan yang dimaksud. Silahkan nilai sendiri perkara-perkara tersebut.

Catatan tambahan: Data putusan akan diupdate seiring dengan temuan baru saya mengenai putusan-putusan serupa.

1. Pencurian 1 Buah Anak Kunci
Nomor 1300 K/Pid/2009 (Haryanti Sutanto)
Perkara ini pada dasarnya sederhana, berawal dari perselisihan di dalam rumah tangga, antara seorang ibu dengan anaknya (42 th). Pada suatu malam di tahun Continue reading

Peralihan Hak Keperdataan Melalui Putusan Pidana

Putusan Kasasi Nomor 1881 K/Pid/2010 (Sri Handayani)

Perkara ini cukup menarik oleh karena dalam perkara pidana Pengadilan mengalihkan hak keperdataan seseorang kepada orang lain, hal yang umumnya hanya dilakukan dalam peradilan perdata. Selain itu, yang lebih menarik adalah benda yang dialihkan status keperdataannya tersebut sedang dijaminkan.

Perkara ini berawal dari perjanjian jual beli mobil honda Jazz seharga Rp 100 juta antara Terdakwa, seorang Dosen STIA-LAN, yang bekerjasama dengan Michael Tjandrajaya (dalam berkas terpisah) dengan korban pada akhir tahun 2007. Setelah Korban melunasi pembayaran ternyata Terdakwa tidak kunjung menyerahkan mobil yang dijanjikan. Pada pertengahan 2008 karena mobil yang dijanjikan tidak kunjung dikirim Korban kemudian meminta Terdakwa mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkannya, Terdakwa kemudian menyerahkan selembar cek senilai Rp 100 juta, akan tetapi ketika dicairkan ternyata tidak ada isinya (kosong). Pada akhir 2008 Korban kembali menagih janji Continue reading

Putusan-Putusan Penyiksaan oleh Polisi

Berikut ini beberapa putusan terkait penyiksaan (torture) yang dilakukan oleh anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya.

1. No. 969 K/Pid.Sus/2010  (Maruhal Pandapotan Tobing – Anggota SAMAPTA Polres Jakarta Pusat)
Dalam perkara ini Terdakwa yang merupakan anggota SAMAPTA Polres Jakarta Pusat menganiaya seorang anak hingga akhirnya meninggal dunia pada bulan April 2009.

Perkara ini diawali ketika Terdakwa yang sedang bertugas melihat segerombolan anak muda yang sedang melakukan balap liar di daerah Sawah Besar. Melihat hal tersebut Terdakwa kemudian melakukan pengejaran namun tidak berhasil. Tak berapa lama Terdakwa melihat sekelompok anak muda yang sedang nongkrong yang dicurigai sebagai para pelaku balap liar sebelumnya dan kemudian menghampirinya.

Terdakwa kemudian meminta Korban (15 tahun) yang merupakan salah satu dari anak muda yang diduga pelaku balap liar tersebut untuk menunjukkan SIM dan Continue reading