Apakah membayar seorang pejabat/pegawai negeri untuk meloloskan seseorang menjadi seorang pegawai merupakan suatu tindak pidana? Tentu saja bukan? Setidaknya ada dua tindak pidana yang bisa dikenakan terhadap kedua pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut, yaitu tindak pidana korupsi, khususnya pasal suap (pasal 5 dan pasal 12 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) atau pasal Kolusi (Pasal 21 jo. Pasal 1 angka 4 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) [lihat pasal-pasal tersebut dibawah].
Apakah pasal-pasal tersebut mensyaratkan perbuatan yang dikehendaki oleh penyuap (aktif) harus telah terlaksana, dalam konteks ini, apakah lolos atau tidaknya penyuap atau pihak ketiga (anak, keluarga, teman dll) menjadi salah satu penentu terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana tersebut? Tidak. Mengapa? Oleh Continue reading