Bagian Pertama dari (mungkin) dua bagian
Sejumlah Hakim Ad Hoc dari berbagai pengadilan khusus menggugat UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), khususnya Pasal 122 huruf e. Intinya mereka mempermasalahkan bahwa pasal tersebut ternyata mengecualikan mereka dari sebutan Pejabat Negara.
Apa masalahnya sih jika mereka bukan merupakan Pejabat Negara? Bagi saya isu ini sebenarnya tidak penting-penting amat. Tapi membaca alasan-alasan mereka, Komisi Yudisial, dan sejumlah Ahli yang dihadirkan jadi mau ketawa. Dan, dari pada ketawa mending saya tulis aja.
Berikut ini ringkasan alasan para pemohon yang saya temukan dari web Mahkamah Konstitusi[1]:
- Menurut Pemohon, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ini adalah Undang-Undang yang imperfect karena materi muatan yang diatur berkenaan dengan aparatur sipil negara yang berada dalam domain eksekutif, sedangkan Hakim Ad Hoc termasuk dalam domain yudikatif dan sudah diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman;
- Dampak dari tidak termasuknya Hakim Ad Hoc sebagai pejabat negara adalah setiap proses pemeriksaan dan produk putusan pengadilan khusus yang majelis hakimnya beranggotakan Hakim Ad Hoc menjadi illegal dan batal demi hukum karena tidak memiliki legitimasi dan legalitas kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara;
- Selain itu, konsekuensi lain adalah apabila Hakim Ad Hoc menerima gratifikasi dari para pihak yang berperkara, para Hakim Ad Hoc tersebut tidak diwajibkan untuk lapor karena tidak termasuk dalam pejabat negara;
- Secara kelembagaan, eksistensi Hakim Ad Hoc merupakan condition sine quanon terhadap kebutuhan hukum dan konsekuensi dibentuknya pengadilan khusus sebagaimana telah diatur dalam Pasal 24A ayat (5) dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
- Jabatan hakim adalah pejabat negara tanpa diberdakan asal rekrutmen ataupun pengisian jabatannya melainkan didasarkan atas fungsinya sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman.
Dari kelima alasan di atas saya tidak akan membahas semuanya, cukup 3 yang pertama saja, karena alasan keempat dan kelima menurut saya tidak terlalu relevan.
UU ASN Memuat Materi yang Masuk Domain Yudikatif
Alasan pertama, UU ASN melanggar konstitusi karena materi muatannya seharusnya mengatur aparatur yang berada dibawah eksekutif, sementara hakim ad hoc berada dalam kekuasaan yudikatif.
Alasan yang mengada-ngada dan terlihat para pemohon tidak memahami konteks pengaturan pasal 122 tersebut. Memang benar UU ASN mengatur tentang Aparatur Sipil (dulu istilahnya PNS) yang merupakan pegawai eksekutif. Dan memang benar pula hakim termasuk hakim ad hoc bukan pegawai di bawah eksekutif, namun yudikatif. Namun Pasal 122 tidak bisa dibaca begitu saja tanpa memahami konteks pengaturannya.
Pasal 122 tersebut tidak bermaksud untuk mengatur Pejabat Negara, namun ia hanya penjelas dari pasal sebelumnya, yaitu Pasal 121. Dan baik pasal 121 maupun pasal 122 hingga 125 berada dalam Bab X UU ASN yang mengatur tentang Pegawai ASN yang menjadi Pejabat Negara. Seperti terlihat dari kutipan dibawah ini:
BAB X
PEGAWAI ASN YANG MENJADI PEJABAT NEGARA
Pasal 121
Pegawai ASN dapat menjadi pejabat negara
Pasal 122
Pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 yaitu:
a…
b. dst
e. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
f. …dst
n. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Dari judul bab X itu sendiri sebenarnya sudah terlihat, permasalahan yang ingin di atur dari bab tersebut adalah bagaimana jika seorang Pegawai ASN menjadi Pejabat Negara, apakah ia akan kehilangan status kepegawaiannya sebagai Pegawai ASN atau tidak. Pasal-pasal selanjutnya, 123-125 mengatur lebih jelas mengenai hal itu. Dari sini terlihat bahwa Pasal 122 itu memang tidak dimaksudkan untuk mengatur mengenai Pejabat Negara, terlebih mengatur mengenai jabatan Hakim (termasuk ad hoc).
Bahasan lebih khusus lagi mengenai hal ini akan saya bagian tersendiri.
Legalitas Putusan
Alasan kedua, jika hakim ad hoc tidak dianggap sebagai pejabat negara maka putusannya akan dianggap illegal. Alasan yang konyol. Dan konyolnya alasan ini didukung oleh Ahli[2] dan Komisi Yudisial[3].
Legitimasi putusan pengadilan tidak dilihat dari apakah hakim yang memutusnya adalah pejabat negara atau bukan, namun (salah satunya) adalah apakah hakim yang yang memeriksa dan memutus perkara tersebut telah diangkat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau tidak, kemudian apakah memang hakim tersebut telah ditunjuk oleh pejabat yang b Continue reading →