13 Mei 98

Sedikit catatan saya tentang peristiwa di tanggal 13 Mei 1998. Catatan ini dibuat sekedar untuk dokumentasi semata, sebelum lupa dari ingatan, khususnya ingatan saya sendiri. Terdapat beberapa detil peristiwa yang akan saya ekslporasi lebih jauh dalam lain kesempatan.

Catatan ini dibuat di dua tahun yang berbeda. Setengah saya tulis mei tahun lalu (2010), dan setengahnya lagi mei tahun ini (2011). Bukan, saya bukan aktivis 98, hanya mahasiswa yang kebetulan suka ikut aksi. Dan saya tidak sendiri, ada puluhan ribu mahasiswa lainnya yang juga ikut aksi pada tahun 1998.

Pagi itu sekitar jam 5.30 kamar kost saya digedor-gedor oleh seseorang. Kantuk masih sangat terasa karena sebelumnya (dan setiap malam) baru tidur sekitar jam 2-3 pagi. Ketika horden saya buka saya tak bisa melihat siapa yang menggedor pintu, hanya sebuah sosok hitam yang menyatu dengan remangnya pagi di Kukusan Teknik. Setelah pintu saya buka saya baru sadar, ternyata dia adalah Abdul Qodir, teman seangkatan saya di FHUI. Orangnya memang hitam legam, jadi wajar jika saya sebelumnya tak bisa melihat wajahnya.

Continue reading

Menembak Bagian Dada Memenuhi Unsur Kesengajaan Untuk Menghilangkan Nyawa Orang Lain

Putusan MA No. 908 K/Pid/2006 (Otniel Layaba)

bahwa dengan ditembaknya saksi korban pada bagian badan yang membahayakan, yaitu paru-paru kiri dan kanan, maka perbuatan Terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai kesengajaan untuk menghilangkan nyawa orang lain (putusan Hoge Raad tanggal 23 Juli 1937), dengan demikian unsur tersebut telah terpenuhi ;

Majelis Hakim:

  1. Muhammad Taufik (Ketua)
  2. Atja Sondjaja
  3. I Made Tara

Kasus Unik – Pencurian 3 buah pot Tanaman Hias dan Ikan Mas

Sungguh malang nasib tiga orang pegawai honorer Pengadilan Negeri Wonosobo ini. Ketiganya harus mengalami proses pidana karena dituduh melakukan pencurian atau penggelapan (dakwaan alternatif) tiga buah pot tanaman hias dan dua ekor ikan mas.

Kasus ini bermula dari pelaksanaan eksekusi perdata sebuah rumah. Setelah melakukan pengosongan rumah dengan mengeluarkan seluruh isi rumah, Ketua Tim eksekusi yang juga merupakan Panitera/Sekretaris PN Wonosobo memerintahkan ketiga pegawai honorer tersebut untuk mengambil 3 buah pot Continue reading

Struktur Putusan Kasasi – Pidana

Apakah putusan kasasi memiliki struktur? Tentu. Dalam catatan ini saya akan sedikit membahas mengenai struktur putusan kasasi khusus untuk perkara pidana. Catatan saya ini tidak didasarkan pada teori apapun atau literatur apapun, namun pengamatan atas putusan-putusan kasasi yang selama ini saya baca.

Struktur putusan kasasi pidana terdiri dari beberapa model. Pertama, struktur putusan yang umum. Yang dimaksud dengan umum yaitu dimana putusan kasasi ini merupakan putusan atas permohonan kasasi terhadap putusan banding dan pemohon/para pemohon mengajukan memori kasasi. Kedua putusan Kasasi atas putusan tingkat pertama yang membebaskan terdakwa atau melepaskan terdakwa. Ketiga, putusan kasasi atas putusan tingkat banding yang membebaskan atau melepaskan terdakwa. Keempat, putusan kasasi dimana pemohon kasasi tidak Continue reading

Contoh Putusan Kasasi yang Membatalkan Dakwaan JPU Karena Pemeriksaan Tanpa Izin Pejabat

Putusan No. 709 K/Pi/2005 dengan terdakwa Chin Star dan Abdul Khair yang keduanya adalah Ketua dan anggota DPRD Kota Payakumbuh merupakan contoh putusan dimana Mahkamah Agung membatalkan dakwaan JPU dikarenakan keduanya diperiksa ditingkat penyidikan oleh penyidik tanpa mendapatkan izin dari Gubernur.

Perkara yang menyangkut keduanya merupakan perkara pemaksaan kehendak (pasal 335 KUHP) dengan alternatif pasal penghinaan lisan. Di tingkat pertama Pengadilan Negeri menerima eksepsi para terdakwa yang menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak dapat diterima. Di tingkat banding putusan sela tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi dan PT memerintahkan agar pengadilan negeri memeriksa perkara tersebut. Akan tetapi ditingkat kasasi putusan banding tersebut dibatalkan oleh MA dengan alasan yang serupa dengan pengadilan tingkat pertama.

Untuk selengkapnya silahkan membaca sendiri putusan tersebut dengan mengklik nomor putusan di atas.

Penghinaan Terhadap Badan Hukum

Putusan MA No. 1212 K/Pid/2006 (Yani Sagaroa)

Kasus ini sebenarnya menarik, karena merupakan kasus pidana penghinaan terhadap badan hukum atau subyek hukum lain selain manusia. Dalam kasus ini terdakwa didakwa dalam dakwaan alternatif yaitu fitnah (311 ayat (1) KUHP) atau penghinaan tertulis (310 ayat (2) KUHP) terhadap PT. Newmont Nusa Tenggara karena membuat pres release yang menyatakan bahwa PT Newmont Nusa Tenggara telah melakukan pencemaran lingkungan.

Di tingkat pertama tedakwa dinyatakan terbukti melakukan fitnah dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) bulan. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.

Continue reading

Pengaduan Fitnah

Putusan MA No. 1304 K/Pid/2009 (H. Musa Evan bin Jurah)

Resume:

Perkara ini merupakan perkara Pengaduan Fitnah (317 KUHP). Dalam perkara ini Terdakwa yang merupakan Manajer dari Operasional dari PT Jaya Mandiri Pariwisata bersama-sama dengan General Manajer (dalam berkas terpisah) melaporkan korban yang juga merupakan Direktur dari perusahaan yang sama ke pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan tanda-tangan. Tanda tangan yang diduga dipalsukan tersebut merupakan tanda tangan dalam Surat Permohonan Ijin suatu perusahaan pengelola karaoke kepada PT JMP yang mana atas Surat Permohonan Ijin tersebut dikabulkan oleh Korban sebagai direktur.

Setelah menerima laporan dari para terdakwa tersebut kemudian dilakukan penyidikan. Setelah dilakukan penyidikan, pihak penyidik kemudian berkesimpulan bahwa tidak ada  bukti kuat yang menunjukkan bahwa korban melakukan tindak pidana tersebut dan penyidikan tersebut kemudian dihentikan oleh penyidik (SP3). Atas dasar penghentian penyidikan tersebut korban kemudian melaporkan para terdakwa ke pihak kepolisian melakukan penghinaan.

Continue reading

Penghinaan yang Dilakukan Oleh Suami Terhadap Istri

Putusan MA No. 373 K/Pid/2005 (Andi)

Resume:

Perkara ini menarik karena dalam perkara penghinaan ini pelaku dan korban merupakan suami istri yang baru menikah. Karena tidak mau melayani untuk berhubungan intim, terdakwa menuduh korban yang juga istrinya sudah tidak perawan lagi, walaupun mereka sebelumnya sudah dua kali melakukan hubungan intim. Alasan korban tidak mau melayani permintaan terdakwa tersebut karena merasa sakit. Beberapa hari kemudian terdakwa juga memberitahukan tuduhannya tersebut ke orang lain. Atas perbuatan terdakwa ini korban kemudian tidak terima dan melaporkannya ke polisi.

Continue reading

Putusan Lepas dalam Kasus Penghinaan Terhadap Penguasa

Putusan MA No. 1060 K/Pid/2008 (Ratna binti Karim)

Resume

Dalam perkara ini Terdakwa didakwa menghina Wawan Suwardi yang merupakan bupati Kaur dengan dakwaan alternatif melakukan penghinaan terhadap penguasa (207 KUHP) atau penghinaan terhadap pegawai negeri yang sedang menjalankan tugasnya (315 KUHP).

Kasus ini bermula dari wawancara terdakwa dengan sebuah tabloid. Dalam wawancara tersebut terdakwa mengeluarkan kata-kata “Wawan Suwardi goblok” dan “Pemerintah Kabupaten Kaur bobrok dan amburadul”. Pernyataan tersebut kemudian ditulis oleh Tabolid tersebut hingga akhirnya dipermasalahkan.

Continue reading

Beberapa Pemikiran tentang Bagaimana Mengatasi Kemacetan di DKI

Tanpa banyak basa-basi, berikut dibawah ini beberapa pemikiran saya tentang alternatif cara mengurangi kemacetan di DKI. Pemikiran ini bukan pemikiran ilmiah, ga pake riset, hanya ide. Saya bukan ahli tata kota or whatever, hanya warga jakarta yang muak melihat kemacetan yang ada, dan sepertinya tidak ada tawara solusi  yang diajukan Pemda DKI kecuali bikin jalan baru.

Konsep dasar yang saya tawarkan adalah pengurangan penggunaan kendaraan pribadi dan mengembalikan tempat tinggal warga jakarta ke jakarta.

  1. Bangun apartemen untuk PNS yang ada di Jakarta sebagai rumah dinas

Pembangunan rumah dinas untuk PNS akan selalu berlangsung. Dulu perumahan dinas PNS dari instansi-instansi pemerintahan dibangun di jakarta. Karena lahan semakin sempit dan sepertinya juga untuk mengembangkan daerah pinggiran jakarta, pembangunan perumahan dinas mulai dialihkan ke daerah-daerah seperti tangerang, ciputat, bekasi dan depok. Setelah itu Continue reading