Ada yang janggal dari putusan MA No. 1890 K/Pid.Sus/2010 yang ini. Dalam putusan Kasasi ini baik terdakwa maupun JPU sama-sama mengajukan kasasi, dan duduk sebagai pemohon kasasi. Yang aneh walaupun duduk sebagai pemohon kasasi namun pokok permohonan kasasi dari JPU justru sejalan dengan putusan dan pertimbangan judex factie itu sendiri.
Dalam pokok permohonan kasasi JPU, JPU menyatakan bahwa pertimbangan Judex Factie (Pengadilan Tinggi) telah benar dan tidak melakukan kekeliruan. Kemudian JPU menguraikan apa alasannya. Ini membingungkan, karena jika JPU berpandangan bahwa putusan judex factie telah tepat lalu mengapa mengajukan kasasi? Bukankah kasasi dimaksudkan untuk memeriksa benar tidaknya pengadilan (judex factie) dalam menerapkan hukum, tidak mengadili dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang atau judex factie melampaui Continue reading